TANJABBAR – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat akan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, apabila tidak melaporkan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) di 2022.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dan membuka Forum Perencanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tanjabbar tahun 2022. Rabu (21/12/22).
Bupati sempat menyingung banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Belum sepenuhnya melaporkan realisasinya.
” Ada 37 perusahaan di Tanjabbar ini, hanya 25 perusahaan yang melaporkan CSR,” Sebutnya.
Kepada Kepala perusahaan ia meminta agar lebih peka atas kondisi di Tanjung Jabung Barat. Yang mana saat ini angka kemiskinan meningkat dan Tanjabbar sendiri peringkat ke 2 dengan angka kemiskinan di Jambi.
” Ini salah satunya CSR dikawasan perusahaan yang tidak berjalan, kita menilai ada perusahaan besar yang CSR yang dikeluarkan begitu sedikit. Hal ini tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan.” Ungkapnya.
” Semua orang tau perusahaan besar ini. Masak besar keluarkan zakatnya hanya Rp1000,- saja (istilah bupati menyentul perusahaan besar yang mengeluarkan CSR kecil),” Timpalnya.
Sayangnya Bupati tidak merinci perusahaan mana saja yang tidak melaporkan CSR. Selain itu, ia juga tidak menyebutkan perusahaan yang dimaksud besar dan mengeluarkan CSR sedikit.
” Saya berharap perusahaan memiliki rasa memiliki Kabupaten Tanjabbar.” Tutupnya.(*)