Musrenbang RKPD 2027: Ketua DPRD Tanjab Barat Tekankan Pembangunan di Tiga Kecamatan Harus Tepat Sasaran Tatap Masa Depan Daerah, Ketua DPRD Hamdani Ajak Dandim dan Kapolres Baru Berkolaborasi Bangun Tanjab Barat Perkuat Forkopimda, Ketua DPRD Tanjab Barat Sambut Kedatangan Dandim 0419/Tanjab di Makodim Ketua DPRD Tanjab Barat: Jadikan Peringatan Isra’ Mi’raj Benteng Diri dari Hal Negatif Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Siswa SMK/SMA Batang Asam Makan Malam

Home / Tanjabbar

Jumat, 7 Agustus 2020 - 22:50 WIB

Naik Status Tersangka, Oknum ASN Tanjab Barat Ditahan Polisi

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

FOTO : Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK

TANJAB BARAT – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tanjab Barat, berinisial L (39) resmi ditahan Polres Tanjab Barat.

Penahanan dilakukan setelah Penyidik Polres Tanjab Barat menetapkan yang bserangkutan sebagai tersangka tas kasus penipuan lelang kendaraan dinas di Pemerintahan setempat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK SJumat, membenarkan penahanan L dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak penipuan.

Baca Juga :  Bantu Penanganan Covid-19, PT LPPPI Salurkan Oksigen Medis Untuk RS di Jambi.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara dan mendapat alat bukti permulaan yang cukup,” kata AKP Jan Manto di Mapolres Tanjab Barat, Jumat (07/08/20).

Penetapan tersangka ini, kata Hasiholan berdasarkan pengembangan atas Laporan Polisi nomor LP/B-48 VII/2020/Res Tjb Brt/Spkt, tertanggal 20 Juli 2020.

Dalam pengembangan kasus, penyidik mengamankan barang bukti berupa bukti transfer sejumlah uang melalui rekening bank. Kemudian sejumlah fotokopi dokumen baik kuitansi pembayaran serta Arsip Lelang Barang Pemkab Tanjab Barat.

Baca Juga :  BREAKING NEWS - Musibah Kebakaran Kembali Landa Kota Kuala Tungkal

Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjutnya, diketahui kalau mobil yang ditawarkan tersangka tidak termasuk dalam daftar lelang.

Modus operandi tersangka berpura-pura sebagai panitia lelang kendaraan dinas untuk merayu korbannya.

“Dan tersangka jelas-jelas tidak termasuk dalam panitia lelang tahun 2019 lalu,” tandasnya.(*/DN)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Warga Keluhkan Jalan Tak Kunjung Dibangun

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu

Infrastruktur

Soroti Jalan Manunggal II Parit 4, Assek: Kita Bisa Perintahkan BPK Untuk Audit

Tanjabbar

Cukupi Kebutuhan Hingga Akhir Tahun, Bulog Kancab Kuala Tungkal Sediakan Beras Ratusan Ton

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

Tanjabbar

PT LPPPI Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawannya

Pendidikan

Acara ” The Class Of 21 Great Party” SMA 1 di Bubarkan Polisi, Bupati: Ini Sangat Memalukan

Pemerintahan

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Wakil Bupati Tanjabbar Webinar Bersama Kemendagri RI

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/