DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2026 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang 

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 15:14 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

“Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  197 Napi Tanjabbar Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 sampai 10 tahun, denda nya minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Dugaan Pembangunan Jalan Rabat Beton di atas Tanah Makam

Kriminal

Kabur ke Kota Jambi, Pelaku Penipuan Ibu di Tanjabbar diringkus Polisi

Ekonomi

Harga Cabai Kian Pedas, Perkilo di Jual Ratusan Ribu

Tanjabbar

Rangkaian HUT HBA dan HUT IAD XXI, Jaksa Masuk Kampung Nelayan

Pemerintahan

Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2021-2026, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Kriminal

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Festival Arakan Sahur Minggu Ketiga

Pemerintahan

77 Pejabat Eselon 3 dan 4 Tanjabbar di Lantik, Ini Nama Namanya

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/