TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat paripurna istimewa Pengucapan sumpah/janji Pengganti Antara Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bunga Fitrianingsih dan Dra. Jamilah.
Adapun pelantikan ini langsung di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Ahmad Jafar.
Pelantikan ini dilakukan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanjabbar. Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Sjafril Simmamora, wakil Bupati Kabupaten Tanjabbar, Amir Sakib dan sejumlah anggota DPRD Tanjabbar.
Dalam kesempatan ini, secara resmi berdasarkan surat keputusan maka, Jamilah yang merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan resmi menggantikan Mulyani Siregar. Sementara itu, Bunga yang merupakan politisi dari Partai Aman Nasional (PAN) menggantikan Hairan, SH.
Keduanya akan melanjutkan masa jabatan yang tersisa dari anggota dewan sebelumnya yakni dengan masa jabatan 2019-2024. Untuk diketahui bahwa Dra. Jamilah dan Bunga merupakan anggota dewan dari Dapil III Kecamatan Merlung.
“Dengan ini maka resmi Jamilah dan Bunga memangku jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dengan posisi di Komisi II. Kemudian Bunga juga secara resmi memangku jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar dengan posisi di Komisi III,” sebut Jafar dalam rapat. (*/Hb)