TANJAB BARAT – Tim Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu meringkus dua diduga pelaku begal terhadap sepasang kekasih yang tengah mengendarai sepeda motor Honda CRF di Jalan Lintas Timur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) pada 24 Oktober 2020 sekira Pukul 21.00 WIB lalu.
Kedua pelaku diringkus itu yakni IP (27) dan ESS (27) keduanya warga Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu dengan korban sendiri yakni Muhamad Maskur Mantan dan Siti Radiah warga RT 005 Desa Suban Kecamatan Batang Asam.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kapolsek Tungkal Ulu, IPTU Dasep Nurdin Ansori mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut atas laporan korban yang di laporkan ke pihaknya beberapa waktu lalu.
“LP/B-48/X/2020/Res Tjb Brt/Sek Tkl Ulu, Tanggal 25 Oktober 2020 tentang TP. Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 365 KUHPidana,” katanya, Kamis (29/10/20).
Atas dasar laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan baru hasil penyelidikan mengarah ke seseorang yang diduga pelaku yakni IP.
“Setelah 4 hari melakukan penyelidikan, baru hari ini kita melakukan pendalaman lebih lanjut dan langsung melakukan penangkapan karena hasil penangkapan mengarah kuat ke pelaku ini,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, terhadap pelaku ketiak itu ditemukan barang bukti handphone (hp) milik korban dan motor Hinda Sonic dengan nomor polisi BH 5883 OP yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi jahatnya di jalanan.
kemudian, dilakukan pengembangan terhadap IP tersebut dan berhasil meringkus pelaku lainnya yakni ESS yang berada tidak jauh dari lokasi pelaku IP.
“Keduanya kita bawa ke lokasi barang bukti disimpannya motor di purwodadi untuk menunjukan barang bukti sepeda motor CRF hasil curiannya tersebut,”sebutnya.(*/JN)