TANJABBAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi telah mengeluarkan putusan terkait gugatan Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terhadap SK Bupati Tanjabbar, setelah proses selama hampir setengah tahun.
Terkait dengan hal ini, Pemkab Tanjabbar melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tanjabbar, Agus Sumantri membenarkan jika pihaknya telah mengetahui putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
Selaku tergugat, Kata Agus pihaknya harus menghormati putusan PTUN Jambi dan pihaknya akan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum apakah akan menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.
” Terkait langkah selanjutnya ini masih ada upaya hukum banding dan/atau kasasi, selanjutnya untuk langkah tersebut nanti kita akan konsultasikan ke Tim Kuasa Hukum karena kita diberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan untuk mempelajari isi putusan dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” Tegas Agus.
Menurutnya, dalam dinamika persidangan tentang gugatan dikabulkan atau tidak merupakan hal yang biasa, namun yang jelas Pemkab Tanjabbar selaku pihak tergugat menghormati putusan tingkat pertama PTUN Jambi.
” Untuk itu kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak berasumsi macam-macam terkait putusan ini, karena apalagi sudah masuk di tahun politik,” Pesannya.(*)