DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang APBD Tanjab Barat Tahun Anggaran 2026 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang 

Home / Kriminal / Tanjabbar

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:20 WIB

Jadi Tersangka Pengelapan Pajak, Bos PT Jasmine Indah di Tahan Kejari Tanjabbar

TANJABBAR – Bos PT Jasmine Indah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21). SF yang juga sebagai direktur di perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelapan pajak senilai Rp. 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjung Jabung Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tersangka SF, kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah.

Baca Juga :  Polres Tanjabbar Gelar Rapat Mitigasi Prediksi Resiko Bencana Hidrometrologi

” Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” Kata Arnold.

Kastel menyebutkan jika tersangka telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya.

Baca Juga :  TGB di Kukuhkan Jadi Ketua Harian DPP, Pengurus DPD Tanjabbar Beri Apresiasi

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

” Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Peringatan Harganas Via Vidcon, Bupati : Pemkab Akan Gelar Pelayanan KB Gratis di 13 Kecamatan

Tanjabbar

BREAKING NEWS – Musibah Kebakaran Kembali Landa Kota Kuala Tungkal

Pemerintahan

Jelang Pelantikan UAS – Hairan, Karangan Bunga Ucapan Selamat dan Sukses Mulai Terpampang

Politik

Budi Azwar Bakal di PAW, Jahfar: Prosesnya Sudah Kita Ajukan

Daerah

Sekda Tanjabbar Sampaikan Nota Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2020

Pemerintahan

PAD Pajak Daerah Tanjabbar Tahun 2023 Melebihi Target

Kriminal

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Dalami Kasus Penemuan Mayat dalam Drum

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/