TANJAB BARAT – Oknum Guru Honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat AG (31) di Kecamatan Betara yang ditangkap polisi diduga melakukan persetubuhan dengan M (16) warga Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputo mengungkapkan Korban tinggal bersam pelaku selama 20 hari dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 6 Maret 2020 di Betara III Desa Pematang Lumut.
“Selama itulah pelaku melancarkan asinya,” ungkap AKBP Guntur, Sabtu (29/08/20).
Orang tua korban yang tak terima atas perbuatan itu melaporkan ke Polres Tanjab Barat.
“Dari laporan itu AG pun kita amankan,” tutup Guntur.
Perkenalan pelaku dengan korban pada Juli 2019, melalui media watsApp grup bilbel online yang di mentori oleh pelaku AG.
Sementar pelaku AH kepada polisi mengakui melakukan perbuatannya atas dasar mau sama mau bahkan hingga puluhan kali. Bahkan, menurutnya MP saat itu tidak mempersoalkan hal itu.
“Kami melakukan nya mau sama mau,” katanya.
Lelaki berusia 31 tahun ini mengaku dirinya melakukan hubungan suami istri dengan korban tersebut berulang kali. Bahkan, hal itu dilakukan dirumah yang ia tinggali seorang diri.
Menurut AG dirinya membawa korban tersebut secara sadar dari Jambi ke Betara. Bahkan, wanita 16 tahun itu sudah sekitar 20 hari bersama dirinya dalam satu rumah papa yang ia tinggali ditepi jalan Lintas Jambi – Tungkal.
“Saya jemput di Jambi dia (red, M) sudah ada sekitar 20 hari disini,” ucapnya.
MP dimintanya dari Sumsel ke Jambi dengan alasan untuk menghiburnya yang akan mengikuti Tes CPNS Februari lalu.
Dia mengakui jika perbuatan tersebut salah. Menurutnya, dirinya sengaja membawa perempuan itu ke rumahnya.
“Iya, saya ditangkap karena melakukan itu sama anak orang,” tandasnya (*/DN)