Paripurna III DPRD Tanjab Barat: Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan Fraksi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun

Home / Politik / Tanjabbar

Jumat, 3 November 2023 - 19:13 WIB

KPU Tetapkan DCT Pemilu 2024 DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD untuk pemilu 2024.

Hasilnya KPU Tanjabbar menetapkan sebanyak 421 orang sebagai DCT DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar Muhammad Rum mengatakan,421 dari orang DCT terdiri dari 262 orang laki-laki dan 159 orang perempuan.

” Caleg yang ditetapkan DCT ada sebanyak 421 orang, terdiri laki-laki 262 orang dan perempuan 159 orang,” Katanya.

Baca Juga :  Disnaker; Belum Ada Penambahan Karyawan di Perusahaan

M. Rum menyebutkan, 421 orang tersebut sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk ikut pemilu 2024.

Ia mengatakan, untuk keterwakilan perempuan paling banyak dari partai PAN dan NasDem 42,86 persen. Selanjutnya, PKN sebayak 37,14 persen, partai Gerindra 37,14 persen, PDIP 38,24 persen, Golkar 37,14 persen, Buruh 25 persen, Gelora Indonesia 40 persen, PKS 40 persen, PKN 35 persen.

Kemudian, PBB 37,5 persen, Demokrat 37,14 persen, PSI 31,25 persen, Persatuan Indonesia 40 persen, PPP 34,29 persen, Ummat 33,33 persen. Sementara Keterwakilan perempuan yang terendah dari partai Buruh hanya 25 peren.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Lantik Kepala BKAD dan Kasat Pol PP

Meski DCT sudah ditetapkan hari ini, namun Muhammad Rum menyebut bahwa sesuai PKPU, untuk daftar nama-nama yang ditetapkan DCT belum dapat diumumkan.

” Untuk pengumumannya sesuai PKPU akan disampaikan tanggal 4 November di website, di media cetak maupun media elektronik,” Pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Good Governence, Pemkab Tanjabbar Addendum Bersama BRI

Tanjabbar

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal, Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Peristiwa

Kapal Tujuan Dabo Singkep Tenggelam di Perairan Tanjabbar, 9 Orang Hilang

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Tanjabbar

Untuk Kemajuan Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Siap Bersinergi dengan HMI

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Dan Reuni Keluarga Besar PHI

Daerah

Polres Tanjab Barat Gelar Pemeriksaan Administrasi Awal Casis Bintara Polri 2020

Tanjabbar

Petugas Coklit di Betara Terkendala Corona, KPU Tanjabbar Tunggu Rekom Gugus Tugas

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/