Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini Munas Korps HMI-Wati, Reza Purnama Terpilih Jadi Ketua PB Kohati Periode 2023-2025 Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023 Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Home / Politik / Tanjabbar

Jumat, 3 November 2023 - 19:13 WIB

KPU Tetapkan DCT Pemilu 2024 DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD untuk pemilu 2024.

Hasilnya KPU Tanjabbar menetapkan sebanyak 421 orang sebagai DCT DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar Muhammad Rum mengatakan,421 dari orang DCT terdiri dari 262 orang laki-laki dan 159 orang perempuan.

” Caleg yang ditetapkan DCT ada sebanyak 421 orang, terdiri laki-laki 262 orang dan perempuan 159 orang,” Katanya.

Baca Juga :  Bupati Safrial Gelar Wabiner Seris SKK Migas PetroChina-Pemkab Tanjab Barat

M. Rum menyebutkan, 421 orang tersebut sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk ikut pemilu 2024.

Ia mengatakan, untuk keterwakilan perempuan paling banyak dari partai PAN dan NasDem 42,86 persen. Selanjutnya, PKN sebayak 37,14 persen, partai Gerindra 37,14 persen, PDIP 38,24 persen, Golkar 37,14 persen, Buruh 25 persen, Gelora Indonesia 40 persen, PKS 40 persen, PKN 35 persen.

Kemudian, PBB 37,5 persen, Demokrat 37,14 persen, PSI 31,25 persen, Persatuan Indonesia 40 persen, PPP 34,29 persen, Ummat 33,33 persen. Sementara Keterwakilan perempuan yang terendah dari partai Buruh hanya 25 peren.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten di Desa Suak Labu

Meski DCT sudah ditetapkan hari ini, namun Muhammad Rum menyebut bahwa sesuai PKPU, untuk daftar nama-nama yang ditetapkan DCT belum dapat diumumkan.

” Untuk pengumumannya sesuai PKPU akan disampaikan tanggal 4 November di website, di media cetak maupun media elektronik,” Pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Tekankan OPD Harus Punya Inovasi

Pemerintahan

Tanjabbar Raih WTP 5 Kali Secara Beruntun, Anwar Sadat Ucapkan Terima Kasih ke BPK RI

Tanjabbar

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Gelar Sosialisasi Tentang Kewarganegaraan

Pemerintahan

Jelang Idul Fitri, Wabup Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Tanjabbar

Proyek Jalan Setapak di Desa Kayu Aro Tuai Kritik, Kadus: Proyek Ngawur

Infrastruktur

Pemkab Tanjabbar Akan Benahi Infrastruktur Menuju Wisata Mangrove Pangkal Babu

Kesehatan

Dewan Tanjabbar di Suntik Vaksin, Tubagus Orang Pertama

Pendidikan

Puluhan Guru Pengajar di Tanjabbar Masuk Masa Pensiun

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot