TANJAB BARAT – Sejumlah Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat membatalkan diri untuk berangkat haji. Setidaknya ada 52 Calon Jamaah Haji yang sampai dengan Oktober 2020 yang terdata di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjabbar.
Hal ini disampaikan oleh, Ikbal, Operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu di Kemenag Kabupaten Tanjabbar. Ia menyebutkan bahwa pembatalan tersebut karena 2 faktor.
“Jadi pembatalan ini ada dua, karena calon jamaah haji meninggal dunia kemudian karena faktor ekonomi atau lainnya. Total sampai dengan Oktober kemarin ada 52 orang,” ujarnya.
Dengan membatalkan diri untuk berangkat haji, maka setoran puluhan CJH langsung dikembalikan sesuai dengan setoran yang dilakukan.
“Soal pengembalian uang untuk CJH yang membatalkan keberangkatan haji tersebut, di kembalikan 100 persen sesuai dengan setoran yang lakukan. Uang tersebut juga langsung diberikan melalui transfer Bank,” sebutnya.(*/JN/Hr)