Ancaman Karhutla Meningkat, Ketua DPRD Tanjabbar Minta Sinergi Lintas Sektor Diperketat Pembangunan Tanjabbar 2027 Bergulir: DPRD dan Pemkab Bersinergi Kawal APBD Pro-Rakyat Dukung Penguatan PAD, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani Hadiri Forum Sinergitas Keringanan Pajak Kendaraan Se-Provinsi Jambi Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas

Home / Tanjabbar

Jumat, 25 Desember 2020 - 16:26 WIB

Status 6 Mobil Sedan Diduga Seludupan Baru Penahanan Tilang Oleh Polisi

Petugas Kepolsisian Polres Tanjung Jabung Barat Mengamankan dan Melakukan Pemeriksaan Mobil Mobil Sedan Diduga Ilegal di Pelabuhan Roro. [FOTO : JambiNET/AM]

Petugas Kepolsisian Polres Tanjung Jabung Barat Mengamankan dan Melakukan Pemeriksaan Mobil Mobil Sedan Diduga Ilegal di Pelabuhan Roro. [FOTO : JambiNET/AM]

TANJAB BARAT – Enam init mobil sedan di periksa di pelabuhan Roro, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mobil diduga mobil selundupan, Selasa (23/12/20).

Tim Polres Tanjung Jabung Barat yang mengamankan dan melakukan pemeriksaan mobil mobil tersebut hanya melakukan tilang. Mobil tersebut dibawa melalui kapal Roro dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Barat Dampingi Anggota DPR RI Komisi V

Informasi yang dihimpun kabarnya mobil tersebut tidak sesuai antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan warna kendaraan. Sedangkan, terkait rangka mesin dan yang lainnya belum di ketahui apakah sesuai atau tidak.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro membenarkan atas mobil tersebut yang di lakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro diduga mobil itu ilegal atau selundupan.”Diduga,” katanya singkat, Kamis (24/12/20).

Baca Juga :  Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan

Guntur kemudian mengaskan jika mobil tersebut hanya tidak sesuai warna dengan STNK yang di miliki. Sehingga mobil tersebut di berlakukan tilang.

“Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK jadi di kenoi Tilang,” tandasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Jembatan Penghubung Terancam Roboh, Warga Senyerang Minta Perbaikan Dari Pemkab

Pemerintahan

Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Wabup Hairan Sampaikan Hal Ini

Tanjabbar

Penuh Gengsi, Pemilihan Ketua RT Bak Pilkada

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi IPP-TJB

Tanjabbar

Bupati Safrial Bersama Danlanal Palembang Tanam Mangrove

Peristiwa

Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran Parit II Ujung

Politik

Serap Aspirasi Masyarakat, Jamal Reses ke Kampung Nelayan

Tanjabbar

KONI Tanjab Barat Gelar Rapat Akhir Tahun 2020

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/