DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Tanjabbar

Jumat, 25 Desember 2020 - 16:26 WIB

Status 6 Mobil Sedan Diduga Seludupan Baru Penahanan Tilang Oleh Polisi

Petugas Kepolsisian Polres Tanjung Jabung Barat Mengamankan dan Melakukan Pemeriksaan Mobil Mobil Sedan Diduga Ilegal di Pelabuhan Roro. [FOTO : JambiNET/AM]

Petugas Kepolsisian Polres Tanjung Jabung Barat Mengamankan dan Melakukan Pemeriksaan Mobil Mobil Sedan Diduga Ilegal di Pelabuhan Roro. [FOTO : JambiNET/AM]

TANJAB BARAT – Enam init mobil sedan di periksa di pelabuhan Roro, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mobil diduga mobil selundupan, Selasa (23/12/20).

Tim Polres Tanjung Jabung Barat yang mengamankan dan melakukan pemeriksaan mobil mobil tersebut hanya melakukan tilang. Mobil tersebut dibawa melalui kapal Roro dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pemkab Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Informasi yang dihimpun kabarnya mobil tersebut tidak sesuai antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan warna kendaraan. Sedangkan, terkait rangka mesin dan yang lainnya belum di ketahui apakah sesuai atau tidak.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro membenarkan atas mobil tersebut yang di lakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro diduga mobil itu ilegal atau selundupan.”Diduga,” katanya singkat, Kamis (24/12/20).

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatanganin Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

Guntur kemudian mengaskan jika mobil tersebut hanya tidak sesuai warna dengan STNK yang di miliki. Sehingga mobil tersebut di berlakukan tilang.

“Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK jadi di kenoi Tilang,” tandasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Politik

Paripurna Istimewa, 35 Anggota DPRD Tanjabbar Masa Jabatan 2024-2025 dilantik dan di Ambil Sumpah

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengumuman Nama Fraksi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Peristiwa

Breaking News!! Sesosok Mayat di Temukan Mengapung di Sungai Pengabuan

Tanjabbar

Elektronik Rusak Akibat Voltase Naik Turun, Pelanggan Pertanyaan Kompensasi dari PLN

Olahraga

Bupati Anwar Sadat Buka Kejurprov Catur Tahun 2022

Tanjabbar

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Tanjabbar

Polisi Buruh Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Pelabuhan TPI

Tanjabbar

Gagal Relokasikan Pedagang, Bangunan Pasar Rakyat Terkesan Mubazir

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/