TANJABBAR – Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) untuk tahun 2022 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masih menunggu persetujuan dari Bupati Tanjung Jabung Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh wakil bupati Tanjung Jabung Barat, Hairan SH. Terkait UMK tahun 2022, pemkab Tanjung Jabung Barat masih menunggu pihak provinsi.
” Kita masih menunggu pihak provinsi, tidak mungkin kita mendahului mereka, semoga segera secepatnya menetap UMK nya,” kata Hairan.
Wabup menyebutkan, untuk UMK Tanjung Jabung Barat, saat ini terbilang masih tinggi dan ia pun berharap untuk UMK Tanjung Jabung Barat pada tahun 2022 bisa mengalami kenaikan.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dianda putra, mengatakan bahwa UMK tahun ini sesuai aturan dalam PP nomor 36 tahun 2021.
” Saat ini Pemkab Tanjung Jabung Barat masih menunggu, karena UMK sedang dalam proses persetujuan dari kepala daerah terlebih dahulu.” Ujarnya.
Demikian ia berharap supaya UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bisa naik untuk para buruh di Tanjung Jabung Barat.
” Kita berharap tentunya UMK di Tanjabbar naik, dan kami juga masih menunggu, nanti Sayo kabari kalau sudah persetujuan bapak bupati.” Pungkasnya.
Untuk di ketahui UMK di Tanjung Jabung Barat tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.850.000.(*)