Ancaman Karhutla Meningkat, Ketua DPRD Tanjabbar Minta Sinergi Lintas Sektor Diperketat Pembangunan Tanjabbar 2027 Bergulir: DPRD dan Pemkab Bersinergi Kawal APBD Pro-Rakyat Dukung Penguatan PAD, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani Hadiri Forum Sinergitas Keringanan Pajak Kendaraan Se-Provinsi Jambi Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas

Home / Politik / Tanjabbar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:10 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

TANJABBAR, JN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat Paripurna istimewa dalam pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan 2024-2029. Jum’at (11/10/24)

Rapat yang di laksanakan diruangan rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD sementara Dudi Purwadi, SE.I Didampingi wakil ketua H Syafril Simamora SH, Pjs Bupati Tanjabbar Dr. H. Mhd. Fery Kusnadi, SP. OG.

Pimpinan rapat Dudi Purwadi menyampaikan, rapat paripurna istimewa DPRD Tanjung Jabung Barat hari ini dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029.

” Berdasarkan pasal 165 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi pimpinan DPRD Kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji.” Katanya.

Baca Juga :  Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Sidak Gudang di Sungai Saren, Ini Yang di Temukan

Dudi mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 164 berbunyi: ayat (1) huruf b yang berbunyi, pimpinan dprd Kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang dan ayat (2) yang berbunyi, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota.

” Untuk itu dalam rangka memenuhi ketentuan diatas maka pimpinan sementara Dprd telah menerima surat usulan masing- masing pimpinan partai politik dengan urutan perolehan kursi terbanyak di dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang selanjutnya pada tanggal 4 oktober 2024 diadakan rapat paripurna dprd dengan agenda penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029 guna diresmikan dengan keputusan gubernur jambi.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Assement Pejabat, Bupati Tanjabbar Akan Rombak Kabinet

Lebih lanjut pimpinan rapat menyebutkan, sesuai pasal 165 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi ketika dan wakil ketua dprd Kabupaten kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

” berdasarkan hal tersebut gubernur jambi telah menindaklanjuti dengan keputusan gubernur nomor 851/kep gub/setda pem-otda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan tahun 2024-2029.” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Optimis 24 Sumur Bor Migas Milik Tanjabbar, Ahmad Jahfar: Tidak Ada Alasan Tanjabtim Mengklaim

Kota Jambi

DPD Partai Perindo Tanjabbar Serahkan Berkas Bacaleg ke DPW Provinsi Jambi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Yudisium Mahasiswa Kelas RPL Poltekkes Kemenkes Jambi

Tanjabbar

TKD Karang Taruna Tanjabbar Resmi di Buka

Pendidikan

Kondisi Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Tanjabbar Memprihatinkan

Politik

Tegas, Fasha : Saya Tidak Pernah Arahkan Siapapun untuk Dukung Salah Satu Paslon      

Pemerintahan

Sekda Buka Secara Resmi Pembinaan Tahap Pertama Kafilah MTQ Tanjabbar

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Tindak Tegas Bagi Pelanggar Prokes

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/