Melawan Kriminalisasi Pers: Pimred Searah.co Polisikan Dua Akun Facebook Atas Dugaan Fitnah dan ITE

- Redaktur

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL, JN – Konflik antara perusahaan pers dan pengguna media sosial di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memuncak. Pimpinan Redaksi (Pimred) media siber Searah.co, Eko Siswono, resmi melaporkan sejumlah akun Facebook dan Admin Grup ‘Pencerahan’ ke Polres Tanjabbar pada Selasa (28/10/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik perusahaan pers.

Laporan ini merupakan langkah hukum serius yang ditempuh media siber tersebut untuk melindungi marwah profesi jurnalis yang dicederai oleh tuduhan tak berdasar di ranah digital. Pelaporan tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.

Dasar Pelaporan: ITE dan Perlindungan UU Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko Siswono menegaskan, pelaporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi kegiatan jurnalistik.

“Kami telah melaporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Laporan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan kebenaran. Tuduhan tersebut sangat mencemarkan profesi jurnalis dan perusahaan media,” ujar Eko Siswono, yang didampingi oleh Ketua SMSI Tanjabbar dan perwakilan media lokal lainnya.

Eko menyatakan bahwa pihaknya melaporkan dua akun spesifik di media sosial Facebook. Tuduhan ini dinilai merugikan perusahaan pers karena mengaitkan kegiatan jurnalistik dengan praktik kotor.

Detail Tuduhan yang Melanggar Etika Digital

Akun @M Bagass: Dilaporkan karena mengunggah tuduhan fitnah di Grup Facebook Tanjung Jabung Barat. Unggahan tersebut secara eksplisit menuduh: “Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.”

Searah.co menilai, unggahan ini merupakan tuduhan pemerasan yang tidak berdasar dan mendiskreditkan kerja pers profesional.

Akun @Aurel Rahman: Dilaporkan atas komentar yang mengandung unsur pelecehan terhadap pers, yang muncul di kolom komentar berita Searah.co. Akun ini mengkritik dengan komentar: “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro.”a

Tuntutan Efek Jera

Pimred Searah.co berharap Polres Tanjabbar dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi, terutama yang mencemarkan profesi jurnalis.

“Kami harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kami buat. Efek jera harus ada, dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup. Kita harapkan semua pihak bijak dalam bermedia sosial,” tutup Eko Siswono.

Berita Terkait

“Bukan Contoh, Tapi Pelanggar Hukum: Ketua RT Senen Terbukti Main Serobot Lahan Warga 10×25 Meter.”
Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP
Pemkab Tanjabbar Beri Bonus Kepada Kafilah MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Bantuan Pangan CBP Tahap III, Perum BULOG Kuala Tungkal Salurkan Untuk Dua Kabupaten
Tebar Kebaikan di Safari Subuh, Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda
Pemkab Tanjabbar Gelar Forum TJSLP Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:58 WIB

Hangat dan Dialogis, Ahmad Hanif Tampung Aspirasi Ibu-Ibu Yasinan Khatmil Qur’an di RT 07 Sungai Nibung

Rabu, 4 November 2026 - 16:36 WIB

Hadirkan OPD dan PGN Saat Reses, Syufrayogi Pastikan Masalah Infrastruktur Sriwijaya Tak Sekadar Dicatat

Selasa, 3 November 2026 - 16:09 WIB

Gelar Reses di Teluk Nilau, Iqbal Komit Kawal Aspirasi Warga Lorong Jambu

Senin, 2 November 2026 - 12:11 WIB

Sah! DPRD Tanjabbar Ketuk Palu Tiga Ranperda Penting, Atur Ketahanan Pangan hingga Pilkades Calon Tunggal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Semangat Persatuan Bergelora: Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Tanjabbar Dudi Purwadi Tinjau Langsung Progres Jembatan Tanjung Benanak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Momentum Kesaktian Pancasila, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani Bacakan Ikrar Setia pada NKRI

Rabu, 16 September 2026 - 17:03 WIB

Ancaman Karhutla Meningkat, Ketua DPRD Tanjabbar Minta Sinergi Lintas Sektor Diperketat

Berita Terbaru