Persiapan MTQ ke 53, Bupati Tanjabbar Sampaikan Hal Ini ke Qori dan Qoriah DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ketiga, Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Hadiri Peresmian TPU Berkah, DPRD Apresiasi Pemkab Tanjabbar Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat

Home / Nasional

Jumat, 11 November 2022 - 21:13 WIB

e-VOA, Imigrasi Akan Mengesahkan Second Home Visa Bagi WNA

BALI – Pasca setelah dibukanya pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) untuk umum, Imigrasi langsung mengambil langkah untuk mendukung pengembangan bisnis level internasional di RI yang ditopang oleh kebijakan keimigrasian.

Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Parq Space Bali sebagai pilot project program binaan produk layanan keimigrasian sekaligus duta pelayanan keimigrasian untuk pebisnis global, miliarder dunia, wisatawan asing bonafide dan investor asing khususnya dari Eropa.

” Selain meluncurkan e-VOA, Imigrasi juga sudah mengesahkan kebijakan Second
Home Visa yang secara khusus memberikan fasilitas bagi WNA kalangan menengah ke
atas, baik itu wisatawan asing kelas premium, global talent maupun pebisnis-pebisnis elite dunia untuk bisa langsung tinggal lama di Indonesia, selama 5 atau 10 tahun. Dengan begitu, mereka bisa berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” Terang Plt Direktur Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Parq, Kamis (10/11/22)sore.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Tak Kunjung Dibangun

Ia menjelaskan bahwa Second Home Visa bukan merupakan pengganti dari Visa Wisatawan Lansia Mancanegara, yang oleh pasal 39 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dihapus dan tidak berlaku lagi. Keduanya
memiliki latar belakang politik hukum yang berbeda dan berdiri sendiri. Pemegang Visa
Wisatawan Lansia Mancanegara yang akan habis masa berlakunya dapat mengajukan
jenis visa lainnya atau izin tinggal lainnya, termasuk Second Home Visa jika memenuhi
persyaratan proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau dapat melampirkan sertifikat
kepemilikan properti mewah.

” Tujuannya yakni agar dana jaminan keimigrasian itu bisa berputar di dalam negeri.” Ujarnya.

Demikian ia menyampaikan bahwa CEO Parq Space Development, Andre Frey menyambut baik program binaan layanan keimigrasian e-VOA dan Second Home Visa untuk pebisnis global yang digagas oleh Imigrasi ini. Yang mana kata dia ini merupakan inisiatif yang baik untuk melindungi Indonesia dari permasalahan ketenagakerjaan yang dapat muncul dari aspek Orang Asing yang ingin tinggal lama di Indonesia.

Baca Juga :  Natal, Polres Tanjabbar Lakukan Pengamanan dan Penerapan Prokes di Gereja

” Kebijakan keimigrasian ini adalah sebuah keuntungan bagi perekonomian. Kebijakan
terbaik akan memenangkan pengeluaran dana (spending) dari investor dan pebisnis
luar negeri terutama Eropa di mana basis Parq berada, sehingga dapat memberikan
pemasukan yang menjanjikan dan memberikan rasa aman. Jika orang-orang Eropa diberikan pemahaman dengan baik akan kebijakan ini, saya optimis Second Home Visa akan memberi dampak signifikan,” Ungkapnya.

Widodo berharap, kebijakan e-VOA dan Second Home Visa bisa membantu negara
karena investasi yang datang dapat menjadi stimulus percepatan roda ekonomi dan
pembukaan lapangan kerja baru.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Share :

Baca Juga

Nasional

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Covid-19

1.624 Positif Covid, Merupakan Rekor Barus Kasus Corona di Tanah Air

Nasional

Usai Diperiksa Polisi, Tagar #Anies4PresidenRI2024 Jadi Trending dan Melambung

Nasional

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dorong SMSI Mencerdaskan Bangsa

Covid-19

53 Zona Merah dan 99 Zona Hijau Corona di Indonesia

Nasional

KPK Tangkap Tangan Bupati di Kalimantan Timur

Nasional

Beguyur, KPK Kembali Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Jambi

Nasional

Asyik, Tanggal 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus