DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:13 WIB

Terkait Pengawasan Orang Asing, Ini Kata Kepala Imigrasi Kuala Tungkal

TANJABBAR – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

” Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2023

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Baca Juga :  Bertambah 8 Kasus Positif Covid-19 dari Tungkal Ilir, Betara dan Kuala Betara

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

” Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ini Enam Inovasi Daerah Pemkab Tanjabbar di Daftarkan ke IID dan IGA 2021

Peristiwa

Hujan Deras, Dua Desa di Merlung di Landa Banjir

Pemerintahan

Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI

Tanjabbar

Anwar Sadat Buka Konfercab NU Tanjabbar Tahun 2022

Peristiwa

Laka Maut di Tungkal Ulu, Satu Pengendara Tewas di Tempat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan

Kesehatan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong di PT LPPPI

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/