TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS kembali terima sertifikat Tanah Aset Pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat. Penyerahan Sertifikat tanah oleh kepala Kantor BPN yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati ini, juga turut disaksikan oleh Sekda, Kepala BKAD, Jajaran Staf Kantor BPN Tanjab Barat, serta undangan lainya, Kamis (24/09/20).
Bupati Safrial dalam sambutannya mengatakan tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Menurutnya, fungsi dari salah satu program strategis nasional pada bidang Pertanahan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi penting dalam upaya meminimalisir sengketa lahan.
“PTSL ini menjadi penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang secara otomatis akan memerangi sengketa yang terjadi,” ujar Safrial.
Bupati juga sebutkan, pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima sertifikat tanah dari kantor BPN sebanyak 1.190 buah.