Dinkes Tanjabbar, Giat Gerakan Aktifkan Posyandu Kadiskes Tanjabbar Dampingi Bupati Anwar Sadat Serahkan Akta Pendirian ke Pengurus Puskesmas Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini Munas Korps HMI-Wati, Reza Purnama Terpilih Jadi Ketua PB Kohati Periode 2023-2025 Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Pengelolaan DAK Fisik Terbaik Tahun 2023

Home / Tanjabbar

Selasa, 23 November 2021 - 10:28 WIB

Jadi Terdakwa Pencurian TBS, Anggota DPRD Tanjabbar Dituntut 2,6 Tahun

TANJABBAR – Sidang Kasus terdakwa Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Kasus yang melibatkan Ketua Koperasi Plang Jaya Budi Azwar yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi Azwar yang merupakan politisi Golkar DPRD Tanjung Jabung Barat, dituntut 2,6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar Arnol Saputra. Ia menyebutkan jika JPU menuntut terdakwa Budi Azwar dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

” Ya, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” Kata Arnold.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Struktural dan Fungsional

Ia menegaskan, sebelum memberikan tuntutan JPU, beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa juga merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.

” Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” Sebutnya.

Selain itu, kata Arnold faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Bus Sekolah Bantuan PetroChina Terbangkalai di Parkiran Dishub Tanjabbar

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Diduga Pembangunan SDN 83 Desa Mekar Tanjung Mangkrak, Kades Meradang

Tanjabbar

10 Muharram, Bupati Tanjabbar dan Istri Berikan Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih Opini WTP, Anwar Sadat: Alhamdulillah Berkat Kinerja Yang Konsisten

Covid-19

Pasca Ditemukan Pegawai Positif Covid-19, RSUD KH Daud Arif Disemprot Disinfektan

Tanjabbar

50 Perserta Ikuti Pelatihan Basarnas Jambi

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat, Saksikan Final Arakan Sahur Online ‘Gema Membumi’ Polres Tanjabbar

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Gelar Rapat Mitigasi Prediksi Resiko Bencana Hidrometrologi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Bantah Tuduhan Dugaan Disposisi Proyek

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot

https://binangun.desa.id/wp-includes/css/deposit-qris/

https://kaliori-purbalingga.desa.id/wp-includes/css/deposit-qris/

https://kalikajar.desa.id/wp-includes/js/deposit-qris/

https://smkn2jepara.sch.id/wp-includes/js/nexus/

https://bungkanel.desa.id/wp-includes/js/slot-pulsa/

https://www.bangunharjo.desa.id/wp-includes/vietnam/

https://tangkisan.desa.id/wp-includes/css/nexus/

https://serayularangan.desa.id/wp-includes/nexus/