DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Bupati Tanjung Jabung Barat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan Bupati Anwar Sadat Dampingi Wakil Gubernur Jambi Pada Kegiatan Safari Ramadhan Bersama SKK Migas dan Petrochina   Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Kick Of Meeting Bio CF-ISFL

Home / Tanjabbar

Selasa, 23 November 2021 - 10:28 WIB

Jadi Terdakwa Pencurian TBS, Anggota DPRD Tanjabbar Dituntut 2,6 Tahun

TANJABBAR – Sidang Kasus terdakwa Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Kasus yang melibatkan Ketua Koperasi Plang Jaya Budi Azwar yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi Azwar yang merupakan politisi Golkar DPRD Tanjung Jabung Barat, dituntut 2,6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar Arnol Saputra. Ia menyebutkan jika JPU menuntut terdakwa Budi Azwar dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

” Ya, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” Kata Arnold.

Baca Juga :  Wujudkan WBBM, Imigrasi Kuala Tungkal Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Ia menegaskan, sebelum memberikan tuntutan JPU, beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa juga merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.

” Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” Sebutnya.

Selain itu, kata Arnold faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Terkenal Nikmat dan Lezat, Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Segar

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Kades Terpilih

Covid-19

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker PJ Gubernur Jambi ke Tanjabbar

Tanjabbar

Tarif Air Naik Hingga 100 Persen, Dirut PDAM Bilang Sesuai Perda

Tanjabbar

Dilanda Banjir, Akses Jalan di Desa Tanjung Paku Lumpuh Total

Tanjabbar

Potensi Pengolahan Kelapa Dalam Belum di Lirik Investor Asing

Pemerintahan

Ini Agenda Safari Ramadhan Pemkab Tanjabbar di 13 Kecamatan

Tanjabbar

Akibat Kanal PT PWS, Masyarakat Sebrang Kota Minta Ganti Rugi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka MTQ ke-IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/