pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Tanjabbar

Selasa, 23 November 2021 - 10:28 WIB

Jadi Terdakwa Pencurian TBS, Anggota DPRD Tanjabbar Dituntut 2,6 Tahun

TANJABBAR – Sidang Kasus terdakwa Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS), milik PT. Produk Sawitindo Jambi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Kasus yang melibatkan Ketua Koperasi Plang Jaya Budi Azwar yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi Azwar yang merupakan politisi Golkar DPRD Tanjung Jabung Barat, dituntut 2,6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjabbar Arnol Saputra. Ia menyebutkan jika JPU menuntut terdakwa Budi Azwar dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

” Ya, JPU telah memberikan tuntutan, Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” Kata Arnold.

Baca Juga :  Bupati Safrial Sambut Hangat Kunjungan Mahasiswa UNBARI

Ia menegaskan, sebelum memberikan tuntutan JPU, beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta terdakwa juga merugikan PT. PSJ sebesar Rp 292 juta.

” Terdakwa bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya, ia juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pejabat negara,” Sebutnya.

Selain itu, kata Arnold faktor lainnya yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan pada saat persidangan.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa di jelaskan, Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jakfar Tinjau Bangunan SDN 126/V Sungairambai

Dalam dakwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.

Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan  membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.

Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Ini Prioritas 99 Hari Pertama Program Kerja UAS-Hairan

Politik

Diambil Sumpah, Jamilah dan Bunga Resmi Jadi Anggota DPRD Tanjabbar

Tanjabbar

LAZ OPSEZI Tanjabbar Salurkan Qurban 5 Sapi dan 5 Kambing ke Sejumlah Titik

Politik

Abdullah Jadi Ketua DPRD Tanjabbar, Ketua DPC BMI Tanjabbar Beri Ucapkan Selamat

Tanjabbar

Tim Gabungan Turun APK Paslon Pilkada, Kapolres : Masa Tenang Tak Boleh Ada APK

Kesehatan

Ketua PKK Tanjabbar Kunjungi Balita Penderita Gizi Buruk.

Tanjabbar

Modus Penipuan Catut Nama Kajari Tanjabbar

Tanjabbar

10 Petugas KPPS di Tanjabbar Terkonfirmasi Positif Covid-19

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/