TANJABBAR – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Tanjung Jabung Barat, memusnahkanB arang Bukti(BB) dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2023.
Kajari Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah,SH.MH menyebutkan pemusnahan barang bukti hari ini dilakukan bersama pihak polres, pengadilan Negeri dan Dinas kesehatan Tanjabbar.
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti merupakan periode tahun 2022 lalu hingga saat ini. Namun masih ada beberapa perkara yang agak turun kebawah karena ada upaya hukum luar biasa atau mahkamah agung.
” Yang kita Musnahkan hari ini periode tahun 2022 lalu hingga saat ini, terdiri dari 37 perkara tindak pidana umum, 16 narkotika dan 21 pidana umum lainnya. ” Ujar Marcelo.
Kajari mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
” 16 itu akan dimusnahkan 400 gram sabu yang kita dimusnahkan, Pemusnahan dilakukan dengan dua cara pertama narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blander diberi detergen. Kemudian barang bukti lainnya dilakukan pembakaran.” Bebernya.
Kajari menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni seperti timbangan digital hasil narkotika, pakaian hasil kasus asusila dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
” Permusnahan barang bukti ini berkat kerjasama pihak kita, baik itu dari penyidik maupun pihak polres Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya. (*)