TANJABBAR – Rencana penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terus bergulir.
Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menpan-RB tersebut, Forum Honorer Tanjung Jabung Barat (FHT), menemui Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H Anwar Sadat, M.Ag di Rumah Jabatan Bupati, Senin (4/7/22).
Kedatangan Ketua FHT Raden Fitra dan Pengurus diterima langsung oleh Anwar Sadat didampingi Sekda H Agus Sanusi, Kepala BKPSDM H. R Gatot Suwarso dan Kepala OPD terkait lainnya.
Ketua FHT Tanjung Jabung Barat Raden Fitra menyebutkan, kedatangan FHT dan perwakilan TKK Organisasi Perangkat Daerah menemui Bupati Anwar Sadat menyampaikan dua Hal terkait Honorer.
” Tadi kepada Pak Bupati Kita FHT meminta sikap Pemerintah daerah untuk menolak atau menerima Surat Edaran Menpan-RB.” katanya.
” Kita juga meminta kepada Pemerintah daerah memberikan solusi mengenai honorer yang tidak lulus setelah Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” Bebernya saat dikonfirmasi via Pesan WhatsApp.
Sementara Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran yang ditindaklanjuti Undang – Undang terkait penghapusan Tenaga Honorer.
” Pada prinsipnya Pemerintah daerah tetap ingin mempertahankan Tenaga Honorer,” kata Bupati.
Menurutnya, keberadaan Tenaga Honorer sudah sebanding dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga kalau Tenaga Honorer dihapuskan OPD tidak bisa bekerja.
” Kita tidak bisa membayangkan jika dalam satu Sekolah saja hanya diisi satu PNS dan Tenaga lainnya masih Honorer, kalau honorer ini tidak ada siapa yang akan mengajar Anak – Anak kita,” Sebutnya.
Dikatakannya, Belum lagi di OPD lainnya seperti di Dinas Kesehatan yang merupakan pelayanan dasar tidak boleh terhenti. Bagaimana hal serupa juga terjadi penghapusan.
” Pada prinsipnya kita Pemerintah daerah menyarankan agar Pemerintah Pusat mempertahankan tenaga Honorer,” Tegasnya.
Selain itu, dijelaskannya pemkab akan melakukan pemetaan berdasarkan kebutuhan kerja yang memang mengharuskan adanya tenaga honorer di tiap OPD.
” Saat ini belanja Pegawai sesuai dengan Undang – Undang Menteri Keuangan tidak boleh lebih dari 30 Persen. Sedangkan saat ini dengan tenaga honorer belanja Pegawai di Tanjung Jabung Barat mencapai 32 persen, dengan artian berbenturan dengan aturan di Menteri Keuangan.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Anwar Sadat disisi lain pemerintah daerah harus menjalankan Surat Edaran Menpan-RB. Maka dari itu, hal ini akan diskusikan lagi bagaimana Pemerintah daerah menyikapi Surat Edaran Menpan-RB tersebut.
” Pada Intinya Pemerintah dalam hal ini menginginkan Tenaga Honorer tetap konsisten, menjaga keseimbangan pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Saudara – saudara kami tenaga honorer silahkan bekerja dulu. Kami Pemerintah daerah tetap berjuang bagaimana mempertahankan Tenaga Honorer yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” Pungkasnya.(*)