TANJABBAR – Kabid Bina Marga (BM) Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Hilman terkesan Bungkam saat dikonfirmasi soal Pembangunan proyek peningkatan jalan Manunggal II parit 4 darat (Lanjutan), di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hilman terkesan tanpa respon saat dikonfirmasi terkait masalah ini. Beberapa kali di hubungi melalui handphone maupun pesan WhatsApp hanya dilihat walaupun sedang online. Ditemui diruang kerjanya pun tidak berada ditempat.
Untuk Diketahui, Proyek ini dikerjakan oleh pihak rekanan CV. Putra Persada Prima di APBD tahun anggaran 2022 lalu ini, di angap tidak sesuai seperti yang diharapkan karena belum lama di bangun kondisinya sudah mulai hancur dan timbul lobang dimana mana. Diduga proyek dikerjakan oleh pihak rekanan ini asal asalan demi meraup keuntungan.
Menariknya, Pembangunan proyek peningkatan jalan ini terbilang cukup besar dengan menelan anggaran hampir satu milyar. Sedangkan panjang jalan lebih kurang cuma satu kilo.
” Proyek ini dari proses penimbunan tanah banyak menggunakan tanah lokak dari pada tanah kuning. Proyek ini dianggarkan Rp. 987. 803.384,79. hampir satu milyar,” Ujar warga sekitar.
Warga menyebutkan, jika mereka kecewa atas hasil pembangunan proyek tersebut, karena dinilai baru hitungan bulan sudah rusak. ” Kita berharap dibangun bagus lah hasilnya, kalau seperti ini sama saja kerja asal asalan.” Katanya.
Sementara itu, Dewan komisi II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Assek ikut mengkritik terkait pembangunan proyek peningkatan jalan Manunggal II parit 4 darat tersebut. Menurut politisi Gerindra ini, pihaknya DPRD Tanjabbar telah melakukan terhadap fungsi pengawasannya.
” Kita sebagai dewan telah melakukan fungsi pengawasannya, dengan memberikan teguran kepada dinas bersangkutan, Namun jika Perkerjaannya telah selesai, nyatanya tidak sesuai perencanaan nya. Kita bisa perintah BPK untuk turun mengecek, kalau perlu di audit langsung.” Tegasnya.
Menurut Assek, jika ada temuan pada proyek tersebut. Harus di kembalikan kenegara dan kedepannya pihak kontraktor tersebut untuk tidak lagi diberikan pekerjaan ( Proyek). ” Stop di berikan proyek kepada kontraktor tersebut dan blacklist,” Ungkapnya.(*)