Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Tanjabbar

Kamis, 6 Mei 2021 - 11:00 WIB

Pembayaran Zakat Fitrah, Ini Himbauan Kemenag Tanjabbar

TANJAB BARAT – Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghimbau kepada masyarakat. Untuk sesegera mungkin melakukan pembayaran zakat fitrah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala kementerian Agama Tanjung Jabung Barat
Drs. Hasbi,M.Pd.i. Ia menyebutkan bahwa untuk besaran pembayaran Zakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah di tetapkan pada dua minggu ramadhan lalu.

” Dengan kondisi pandemi dan berdampak pada ekonomi saat ini, masyarakat di himbau untuk dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah.” Kata Hasbi.

Menurutnya, dengan sesegera mungkin masyarakat menunaikan zakat fitrah. Maka dapat mempercepat penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima zakat. Apalagi saat ini kondisi ekonomi di tengah pandemi yang masih sulit.

Baca Juga :  SMSI Tanjab Barat Audiensi dengan Bupati

” Untuk penyaluran zakat fitrah, bisa langsung ke Badan Amil Zakat. Nantinya zakat fitrah yang di tunaikan oleh masyarakat akan di serahkan ke penerima zakat dengan langsung di antar ke rumah penerima zakat. ” Ungkapnya.

” Jadi penerima tidak datang ke mesjid, karena menghindari kerumunan juga. Ini sudah kita sampaikan bahwa zakat langsung di antar ke rumah penerima zakat,” Timpalnya.

Disisi lain, untuk mekanisme pembayaran zakat juga Hasbi telah memberikan arahan kepada Badan Amil Zakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19. Ia meminta agar masyarakat yang membayar zakat untuk di bentuk skema agar tidak berkerumun.

Baca Juga :  Selama 2020, Tercatat Ada 16 Kasus Karhutla di Tanjabbar

” Meskipun memang kalU secara umum kita lihat masyarakat kalau mau bayar ini satu-satu artinya tidak serempak. Namun tetap untuk mengantisipasi ramai orang, kita minta untuk tetap mengikuti prokes, artinya jaga jarak, dan wajib menggunakan masker,” Pungkasnya.

Untuk di ketahui bahwa besaran zakat fitrah untuk di Kabupaten Tanjabbar, untuk beras dengan kualitas tertinggi sebesar Rp60 ribu, kualitas tinggi Rp50 ribu, kualitas sedang sebesar Rp40 ribu dan kualitas rendah sebesar Rp30 ribu.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Industri

Launching Batik Khas Tanjabbar, Bupati Wajibkan ASN Pakai Batik Saat Berkerja

Pemerintahan

Rombak Kabinet, Bupati Anwar Sadat Lantik 4 Pejabat Esselon III dan IV

Industri

Bupati Anwar Sadat, Buka dan Resmikan Workshop Ecoprint dan Pewarna Batik Alami

Tanjabbar

Bangkitkan Kembali Pariwisata, Bupati Launching Destinasi Ekowisata Sukorejo

Tanjabbar

Malam Tahun Baru, 8 Titik Masuk Kota Kuala Tungkal Dijaga Ketat Polisi

Tanjabbar

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Vaksinasi

Tanjabbar

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Imigrasi Kuala Tungkal Terapkan Fasilitas Ramah HAM

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Resmikan MTs Soleh Al- Mubarok Desa Gemuruh