Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / Tanjabbar

Senin, 21 November 2022 - 15:25 WIB

Perangkat Desa di Sungai Rambai di Berhentikan Secara Sepihak, Dewan Minta Pemda Panggil Pihak Kades

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum lama ini telah melantik sejumlah Kepala Desa (Kades) hasil dari Pilkades serentak tahun 2022. Namun belum lama dilantik kabar tak sedap menerpa salah satu kades yang secara sepihak memberhentikan perangkat desa.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat, pun menyoroti salah satu kades yang baru dilantik di berhentikan sepihak oleh kades yang bersangkutan.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua fraksi PDI perjuangan Hamdani SE saat rapat paripurna keempat terhadap Raperda tentang apbd tahun anggaran 2023.

Hamdani mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kepala desa sungai rambai Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah memberhentikan secara sepihak perangkat-perangkat desa nya.

” Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemberhentian sepihak oleh kades sungai rambai.” Ucapnya, Senin (21/11/22)

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Buka Festival Panen Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7

Dalam hal ini, politisi PDI-P pun meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

” Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karena sudah melanggar UU no.6 Tahun 2014 pasal 53 dan PERDA no.7 Tahun 2019.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kadiskes Tanjabbar Dampingi Bupati Anwar Sadat Serahkan Akta Pendirian ke Pengurus Puskesmas

Pemerintahan

Ini Agenda Safari Ramadhan Pemkab Tanjabbar di 13 Kecamatan

Sepakbola

Lepas Tim Sepak Bola Tanjabbar ke Gubernur Cup, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Kuala Tungkal

Tanjabbar

Jembatan Parit 20 di Seko Alami Penurunan, Warga Kecewa

Pemerintahan

Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling

Pendidikan

Rusak di Makan Usia, Bangunan SDN 118 Desa Suaklabu Memprihatinkan

Tanjabbar

Serahkan Masker Sehat Produksi Penjahit di Tanjabbar, Irwasda Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/