pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Tanjabbar

Senin, 21 November 2022 - 15:25 WIB

Perangkat Desa di Sungai Rambai di Berhentikan Secara Sepihak, Dewan Minta Pemda Panggil Pihak Kades

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum lama ini telah melantik sejumlah Kepala Desa (Kades) hasil dari Pilkades serentak tahun 2022. Namun belum lama dilantik kabar tak sedap menerpa salah satu kades yang secara sepihak memberhentikan perangkat desa.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat, pun menyoroti salah satu kades yang baru dilantik di berhentikan sepihak oleh kades yang bersangkutan.

Baca Juga :  Tampil Perdana di Festival Ekraf Fest 2022, Lagu " LELAH" Daus, Pukau Pengunjung

Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua fraksi PDI perjuangan Hamdani SE saat rapat paripurna keempat terhadap Raperda tentang apbd tahun anggaran 2023.

Hamdani mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kepala desa sungai rambai Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah memberhentikan secara sepihak perangkat-perangkat desa nya.

” Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemberhentian sepihak oleh kades sungai rambai.” Ucapnya, Senin (21/11/22)

Baca Juga :  Jadi Percontohan Ekonomi Mandiri, Bupati Anwar Sadat Panen Telur di Berkah Madani Farm

Dalam hal ini, politisi PDI-P pun meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

” Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karena sudah melanggar UU no.6 Tahun 2014 pasal 53 dan PERDA no.7 Tahun 2019.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

KPU Tanjab Barat Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2020

Tanjabbar

Idul Adha, Polres Tanjabbar Sembelih 10 Hewan Qurban

Tanjabbar

Ini Kata Abdullah, Usai di Lantik Jadi Ketua DPRD Tanjabbar.

Pemerintahan

Pantau Kinerja, Bupati Anwar Sadat Bakal Reshuffle Sejumlah Pejabat

Kesehatan

Polres Tanjabbar Luncurkan Program Pelampung Polri

Pemerintahan

Buka TC MTQ, Ini Harapan Anwar Sadat ke Para Kafilah

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Terima Kasih Semua Pihak Pilkada 2020 Aman dan Damai

Covid-19

Sukseskan Pekan Vaksinasi, Bupati Anwar Sadat, Berikan Apresiasi ke Lansia

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/