Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun Tanjab Barat–Kota Jambi Teken MoU Strategis, Anwar Sadat: Sinergi Kunci Percepatan Pembangunan DPRD Tanjabbar: Peringatan Hari Lahir Pancasila Jangan Sekadar Jadi Seremonial Tahunan!

Home / Tanjabbar

Senin, 21 November 2022 - 15:25 WIB

Perangkat Desa di Sungai Rambai di Berhentikan Secara Sepihak, Dewan Minta Pemda Panggil Pihak Kades

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum lama ini telah melantik sejumlah Kepala Desa (Kades) hasil dari Pilkades serentak tahun 2022. Namun belum lama dilantik kabar tak sedap menerpa salah satu kades yang secara sepihak memberhentikan perangkat desa.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat, pun menyoroti salah satu kades yang baru dilantik di berhentikan sepihak oleh kades yang bersangkutan.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong, Polsek Tungkal Ilir Budidaya berbagai Jenis Ikan dan Sayuran

Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua fraksi PDI perjuangan Hamdani SE saat rapat paripurna keempat terhadap Raperda tentang apbd tahun anggaran 2023.

Hamdani mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kepala desa sungai rambai Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah memberhentikan secara sepihak perangkat-perangkat desa nya.

” Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemberhentian sepihak oleh kades sungai rambai.” Ucapnya, Senin (21/11/22)

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Open Turnamen Hamdani Cup VI Tahun 2022

Dalam hal ini, politisi PDI-P pun meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

” Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karena sudah melanggar UU no.6 Tahun 2014 pasal 53 dan PERDA no.7 Tahun 2019.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Launching Beras Produksi Petani Lokal

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Buka Giat Pendampingan Penyusunan LKjIP

Tanjabbar

Terkenal Nikmat dan Lezat, Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Segar

Pendidikan

Wabup Hairan Pimpin Zoom Meeting Persiapan Kunker Mendikbudristek

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Minta PT. Jabung Barat Sakti Selalu menjaga kolaborasi dan komunikasi Dengan Pemda

Tanjabbar

Maju di Pilkades Serentak, Calon Incumbent Wajib Menyelesaikan Persyaratan Ini

Tanjabbar

Wabup Amir Sakib Hadiri Evaluasi dan Konsolidasi Penyelenggaran Pilkada Serentak 2020

Tanjabbar

Soal Gugatan ke PTUN Jambi, Ini Kata Kuasa Hukum Pemda Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/