TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum lama ini telah melantik sejumlah Kepala Desa (Kades) hasil dari Pilkades serentak tahun 2022. Namun belum lama dilantik kabar tak sedap menerpa salah satu kades yang secara sepihak memberhentikan perangkat desa.
Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat, pun menyoroti salah satu kades yang baru dilantik di berhentikan sepihak oleh kades yang bersangkutan.
Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua fraksi PDI perjuangan Hamdani SE saat rapat paripurna keempat terhadap Raperda tentang apbd tahun anggaran 2023.
Hamdani mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kepala desa sungai rambai Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang telah memberhentikan secara sepihak perangkat-perangkat desa nya.
” Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemberhentian sepihak oleh kades sungai rambai.” Ucapnya, Senin (21/11/22)
Dalam hal ini, politisi PDI-P pun meminta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
” Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karena sudah melanggar UU no.6 Tahun 2014 pasal 53 dan PERDA no.7 Tahun 2019.” Pungkasnya.(*)