Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Tanjabbar

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:49 WIB

Maju di Pilkades Serentak, Calon Incumbent Wajib Menyelesaikan Persyaratan Ini

TANJABBAR – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal menggelar Pilkades Serentak pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang.

Menariknya, sejumlah Kontestasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut, saat ini sedang hangat menjadi perbincangan, bertapa tidak calon ditiap-tiap desa yang berstatus incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent yang hendak maju kembali dalam Pilkades serentak ini diwajibkan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yakni menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Akhir Masa Jabatan( LKPJ AMJ).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Bina Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Dessy Suzana.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan

Ia menyebutkan bahwa, bagi Incumbent yang ingin maju di Pilkades Serentak diwajibkan melampirkan rekomendasi dari pihak Inspektorat dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas dari tanggungan administrasi maupun keuangan desa selama menjabat.

” Persyaratan itu ditunjukkan ke kita maupun panitia Pilkades serentak, itu merupakan pertanggungjawaban mereka sebab dikhawatirkan selama menjabat jadi kades masih ada temuan yang belum selesai atau ada permasalahan keuangan yang belum diselesaikan.” Tegas Kabid.

Kata Desi, setelah menerima rekomendasi yang bersangkutan bersedia membuat surat pernyataan bahwa sudah lepas tanggungjawab selama menjabat menjadi Kepala Desa sebelumnya. Sementara itu persyaratan lain juga menyebutkan bahwa calon tersebut belum tiga kali menjabat sebagai kades.

Baca Juga :  Pengurus PABPDSI Tanjabbar Masa Bhakti 2022-2028, Resmi di Lantik dan di Kukuhkan

” Jadi mereka lah yang membuat pernyataan bahwa tidak da sangkutan, kemudian kalau dari PMD juga menyatakan bahwa yang bersangkutan belum tiga kali menjabat.” Sebutnya.

Disisi lain untuk taknis pelaksanaan Pilkades Serentak ini masih sama seperti pemilihan sebelumnya menggunakan kotak suara sistem coblos sesuai dengan kesiapan dan kesepakatan panitia pilkades.

” Untuk teknis pelaksanaan nya masih sama seperti pemilihan sebelumnya kita belum menggunakan e-voting masih kita lihat perkembangan nya seperti apa nanti.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bentuk MPP, Wabup Harapkan Peran Aktif Kominfo

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Salurkan Insentif Bagi Petugas Syara’

Peristiwa

Pemuda di Tanjabbar Tewas di Hantam Tabung Senapan Angin

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna Sampaikan Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD

Tanjabbar

Kamenag Belum Tentukan Besaran Zakat Fitrah di Tanjabbar

Tanjabbar

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Tanjabbar Meningkat Hingga 70 Persen

Politik

Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda dan APBD Tahun 2022

Tanjabbar

Melintas di Jalan Kabupaten, Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/