SMSI Tanjabbar Bagikan Puluhan Paket Sembako, Ikmal: Sebagai Kepedulian Terhadap Sesama DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Mewakili Ketua DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie Hadiri Pisah Sambut Kapolres Ketua DPRD Abdullah Hadiri Firewell Parade Kapolres Tanjabbar Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024

Home / Tanjabbar

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:49 WIB

Maju di Pilkades Serentak, Calon Incumbent Wajib Menyelesaikan Persyaratan Ini

TANJABBAR – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal menggelar Pilkades Serentak pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang.

Menariknya, sejumlah Kontestasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut, saat ini sedang hangat menjadi perbincangan, bertapa tidak calon ditiap-tiap desa yang berstatus incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent yang hendak maju kembali dalam Pilkades serentak ini diwajibkan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yakni menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Akhir Masa Jabatan( LKPJ AMJ).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Bina Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Dessy Suzana.

Baca Juga :  Berbuat Onar dan Meresahkan, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Ia menyebutkan bahwa, bagi Incumbent yang ingin maju di Pilkades Serentak diwajibkan melampirkan rekomendasi dari pihak Inspektorat dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas dari tanggungan administrasi maupun keuangan desa selama menjabat.

” Persyaratan itu ditunjukkan ke kita maupun panitia Pilkades serentak, itu merupakan pertanggungjawaban mereka sebab dikhawatirkan selama menjabat jadi kades masih ada temuan yang belum selesai atau ada permasalahan keuangan yang belum diselesaikan.” Tegas Kabid.

Kata Desi, setelah menerima rekomendasi yang bersangkutan bersedia membuat surat pernyataan bahwa sudah lepas tanggungjawab selama menjabat menjadi Kepala Desa sebelumnya. Sementara itu persyaratan lain juga menyebutkan bahwa calon tersebut belum tiga kali menjabat sebagai kades.

Baca Juga :  Sodomi Anak Didiknya, Pelatih Sepakbola di Tanjabbar di Tangkap Polisi

” Jadi mereka lah yang membuat pernyataan bahwa tidak da sangkutan, kemudian kalau dari PMD juga menyatakan bahwa yang bersangkutan belum tiga kali menjabat.” Sebutnya.

Disisi lain untuk taknis pelaksanaan Pilkades Serentak ini masih sama seperti pemilihan sebelumnya menggunakan kotak suara sistem coblos sesuai dengan kesiapan dan kesepakatan panitia pilkades.

” Untuk teknis pelaksanaan nya masih sama seperti pemilihan sebelumnya kita belum menggunakan e-voting masih kita lihat perkembangan nya seperti apa nanti.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Kriminal

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

Kesehatan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong di PT LPPPI

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, Anggota DPRD Tanjabbar, Tubagus Ajak Masyarakat Ikut Vaksin Booster

Tanjabbar

Warga Pelabuhan Dagang Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Tungkal Ulu

Infrastruktur

Soroti Jalan Manunggal II Parit 4, Assek: Kita Bisa Perintahkan BPK Untuk Audit

Tanjabbar

Warga Keluhkan Jalan Tak Kunjung Dibangun

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih Opini WTP, Anwar Sadat: Alhamdulillah Berkat Kinerja Yang Konsisten

judi slot triofus