51 Peserta dari 4 Kabupaten Ikuti Festival layangan Porprov Kormi Hari Jadi Polda Jambi ke 28, Lima Keluarga Kurang Mampu di Tanjabbar Menerima Program Bedah Rumah Rayakan HUT Ke-10, DPD Partai Perindo Tanjab Barat Gelar Syukuran dan Do’a Bersama Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Home / Intro

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:21 WIB

Polres Tanjabbar Amankan Satu Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan

TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan satu orang Pelaku Pembakaran bahan dan hutan di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Akibat melakukan pembakaran Pelaku berinisial BS (69) saat ini telah diamankan Polisi.

BS diamankan polisi pada Jumat (2/8/24) sekira pukul 14.00 WIB beserta barang bukti satu buah korek api, dua buah parang, buah buah drigen berisikan bensin, dua potong kayu yang terbakar dan empat pokok bibit kelapa sawit.

Hal tersebut disampakan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat. Selasa (6/8/24).

Kapolres menyebutkan, tersangka awalnya mencari pekerjaan karena ia saat ini hidup sebatang kara. Kejadian bermula, pada Maret 2023 lalu, BS bertemu RN di Sumatera Utara lalu menawarkan pekerjaan ke BS di lahan miliknya seluas kurang lebih 4 hektare yang berada didalam kawasan hutan Desa Muara Danau untuk ditanami kelapa sawit.

RN kepada BS menjanjikan jika kebun yang akan ditanam sawit sudah menghasilkan akan diberikan 2 hektare kepada BS.

” Diduga BS membersihkan lahan dengan cara tebas tumbang, hasil dari tebas tumbang tersebut dibakar oleh BS. Lahan yang dibakar akan ditanami kepala sawit oleh tersangka,” Ujar Kapolres.

Agung mengungkapkan awal mula kejadian kebakaran hutan dan lahan yang mana pada saat itu terdapat titik hotspot Latitude:-1.2479/Longitude 102.7886 yang dikeluarkan oleh STASIUN BMKG pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, sekira pukul 01.20 WIB.

Baca Juga :  Warga Patunas Banyak Belum Terima Surat Undangan Pencoblosan

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB personil Polsek Merlung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo melakukan groundcheck serta vertifikasi kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar

” Ketika tiba dilokasi lahan ditemukan 2 orang laki-laki sedang melakukan pemadaman yaitu BS dan S dan mereka menjelaskan tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran dilahan tersebut.” Ungkapnya

Kemudian, kata Kapolres dilakukan introgasi dilapangan terhadap BS dan S. BS menjelaskan bahwa ia tidak melakukan pembakaran dilokasi lahan dan menjelaskan melakukan aktivitas di lahan terakhir pada Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Setelah itu menuju pasar Desa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan dilanjutkan minum tuak lalu sekira pukul 19.00 WIB, ketika kembali dari Pasar Desa menuju pondoknya ia melihat dilahan sudah terdapat api namun ia biarkan karna hari sudah malam dan masih dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman tuak (alkohol) dan keesokan harinya ketika ia bangun pagi sekira pukul 07.00 WIB.

” Ia melihat api sudah membesar dan melebar hampir seluas sekitar 2 hektare yang membuatnya memanggil temannya bernama S ke pasar untuk membantu memadamkan api,” Tukasnya.

Baca Juga :  Ngak Pakai Lama, Polisi Tangkap Pelaku Rampok Toke Pinang di Sungai Gebar  

BS juga menjelaskan bahwa sehari-hari ia tinggal sendirian di pondok, dan pada sekitar lahan hanya terdapat lahan yang dikelolanya dan jauh dari permukiman.

S menjelaskan bahwa ia pada hari Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertemu dengan BS di Pasar Desa Muara Danau kemudian BS meminta tolong membantu memadamkan api yang ada di lahannya.

Kemudian bersama-sama ke lokasi lahan dan memadamkan api dengan menggunakan alat penyemprot (tangki Sprayer) kemudian anggota kepolisan Polsek Merlung menemukan fakta di TKP bahwa terdapat korek pada saku pelaku diduga alat yang digunakan untuk membakar juga ditemukan jerigen berukuran 5 liter berjarak 3 meter dari pondok BS tinggal.

Atas perbuatan nya tersangka dijerat pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h undang-undang nomor tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.

Tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000.00 (*)

Share :

Baca Juga

Intro

Terima Penghargaan UHC Award, Anwar Sadat: Ini Merupakan Sejarah Baru Untuk Tanjabbar

Intro

Vaksin Covid-19 di Tanjab Barat Prioritas Untuk Tenaga Kesehatan

Intro

Anwar Sadat: Kita Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi Tahun 2025

Intro

Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba

Intro

Danrem 042/Gapu dan Wakapolda Dampingi Gubernur Pantau Kesiapan TPS di Kota Jambi

Intro

Ajenrem 042/Gapu Gelar Kampanye Kreatif dan Werving Penerimaan Prajurit TNI

Intro

Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan

Intro

Bupati Tanjabbar Dampingi Gubernur Jambi Beri Bantuan Korban Kebakaran di Pasar Ampera

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/