DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Kriminal

Selasa, 17 November 2020 - 19:08 WIB

Polres Tanjabbar Buru 3 DPO, Satu Diantaranya Pemilik Mesin Judi Jackpot

Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK. [FOTO : JambiNET/HR]

Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK. [FOTO : JambiNET/HR]

TANJAB BARAT – Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat terus melakukan upaya penangkapan terhadap 3 orang yang dinyatakan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK di rung kerjanya, Selasa (17/11/20).

Ketiga orang tersebut kata Kasat merupakan buron dengan 3 kasus kriminal yang berbeda-beda.

“Jadi yang masih menjadi PR kita saat ini ada 3 orang yang DPO. Satu itu perkara pemerkosaan, kemudian perjudian Jackpot, sama pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kasat.

Untuk DPO kasus pemerkosaan, informasi yang diterima oleh pihaknya bahwa tersangka kabur ke luar Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Programkan Yasinan Rutin Pimpinan OPD

“Sekarang masih kita koordinasikan ke pihak kepolisian di wilayah yang kita dapat info terakhir kaburnya ke sana. Jadi masih tetap kita cari dan kita pantau perkembangannya,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui jika Tim Petir Polres Tanjabbar melakukan penangkapan terhadap 4 dari 5 tersangka pelaku pemerkosaan. Kejadian rudapaksa di informasikan terjadi di tempat Wisata Bukit Batu Suban, Kecamatan Batang Asam, pada Minggu (05/07/20) lalu.

Untuk kasus judi Jackpod, pihak Satreskrim berhasil mengamankan 4 dari 5 tersangka. Satu orang yang belum ditangkap dinyatakan DPO dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Jaga Sinergitas TNI - Polri Gowes Bersama Menyapa Warga

“Hasil dari keterangan pelaku yang kita amankan itu yang DPO merupakan pemilik dari tempat dan sebagai penyedia alat judi jackpot itu. Masih kita buru itu,” ujarnya.

Sementara untuk satu DPO dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikabarkan juga berada di luar Provinsi Jambi. Adapun tersangka diketahui melarikan diri dengan menggunakan speadboat yang sebelumnya telah di persiapkan saat melakukan aksi kejahatan.

“Ini yang kita agak sulit juga. Informasi terakhir itu di luar Jambi, tapi yang pasi kita tetap cari juga,” pungkasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanjabbar Aman 6 Tersangka Penyelundupan Benur ke Luar Negeri

Kriminal

Biadab, 9 Pria di Tanjabbar Perkosa Anak di Bawah Umur

Kriminal

Ngak Pakai Lama, Polisi Tangkap Pelaku Rampok Toke Pinang di Sungai Gebar  

Kriminal

Polres Tanjabbar Ringkus DPO Kasus Baby Lobster

Kriminal

Kasusnya di Limpahkan ke Kejari Tanjabbar, Budi Azwar di Kawal Resmob Polda Jambi

Kriminal

Beraksi di 17 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Narkoba

Kriminal

3 Warga Tanjabbar, di Ringkus Satresnarkoba Tanjabtim

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/