TANJAB BARAT – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan benih baby Lobster di Kuala indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diringkus Satreskrim Polres Tanjabbar. Senin (11/1/21).
DPO berinisial IL warga Kuala indah ini diringkus polisi, lantaran terlibat kasus penyeludupan ribuan benih lobster di Kuala Indah pada Desember 2020 lalu.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH membenarkan telah berhasil mengamankan seorang DPO kasus baby Lobster yang mana sempat jadi buronan polisi.
“DPO nya berinisial IL telah kita amankan di kediamannya di Kuala Indah,” ungkap Kapolres.
Guntur menyebut bahwa, keterlibatan IL berperan turut membantu dalam kasus jaringan penyeludupan Baby Lobster bersama HD yang masih Buron.
Dikatakan Guntur sebelum melakukan penangkapan Polres Tanjabbar telah melakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang diterima terkait kasus baby lobster dan keberadaan IL tersebut.
“Pelaku kita amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.(*/hb)