“Harapan kami mudah-mudahan ruang isolasi ini tidak digunakan. Karena pada dasarnya ini hanya langkah antisipasi jika ada pelonjakan kasus Covid 19,” imbuhnya.
Dalam rapat yang diikuti seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi tersebut Sekda juga menyampaikan saran terkait pelaksanaan rapid test jelang Pilkada.
Dalam jadwal pelaksanaan rapid test diharuskan dari tanggal 5 hingga 26 November 2020.
Menurutnya jika dilaksanakan tanggal 26 November 2020 berati kurang 14 hari dari hari pencoblosan di tanggal 9 Desember yang dirasa sudah tidak efisien. Agus berharap untuk pelaksanaan rapid test dapat diundur.
Agus juga melaporkan beberapa informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan Tanjab Barat kepada Pj. Gubernur yang baru dilantik tersebut. Mulai dari APBD-P 2020, proses APBD 2021, pelaksanaan Dana Desa hingga pembentukan Satgas Bencana.
Turut hadir mendampingi Sekda, Kaban Kesbangpol, Sekretaris Satpol PP, Satgas Covid-19, Kepala BPBD, Direktur Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Kabag Pemerintahan dan unsur terkait.(*/Hms)