Membalut Luka Teluk Nilau: Bupati Anwar Sadat Pastikan Korban Kebakaran Tak Sendirian Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Katamso: Pendidikan Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur

Home / Intro

Jumat, 12 Mei 2023 - 10:02 WIB

Soal Tapal Batas Tanjabbar dan Tanjabtim, Hidayat: Masyarakat Jangan Terpancing Pemberitaan Keliru

TANJABBAR – Konflik tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat ini tengah hangat di perbincangkan, Terkait hal tersebut, Asisten I sekretariat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hidayat SH MH, secara tegas menyayangkan adanya pernyataan-pernyataan yang keliru dan banyak disampaikan oleh oknum dalam beredarnya berita kesepakatan tapal batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung timur, yang tengah heboh saat ini.

” Adanya berita acara kesepakatan yang memojokkan Bupati Tanjung Jabung Barat mengenai kekeliruan pendapat bahwa masyarakat harusnya marah kepada bupati Tanjabbar, terkait berita acara kesepakatan nomor 01/badi/jambi/v/2021 tanggal 19 mei 2021 lalu.” Ujarnya.

Padahal, kata Hidayat dalam kepemimpinan Bupati, saat ini, Bupati Anwar Sadat sudah berbuat banyak terhadap penyelesaian konflik dua daerah ini, Bupati selalu hadir langsung dalam setiap rapat penyelesaian batas Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

” Seharusnya pihak pihak yang memiliki berita acara kesepakatan membaca secara utuh isi kesepakatan tersebut, bahkan harus beritanya kepada sumber dimana pihak tersebut mendapatkan berita acara tersebut,” Tegasnya.

Ia menyebutkan, sebagaimana tindak lanjut point 4 isi kesepakatan tersebut yang berbunyi : bahwa terhadap hal hal yang disepakati hari ini tanggal 19 mei 2021, sambil menunggu kordinasi bupati dengan dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilakukan paling lambat tanggal 17 juni 2021, dalam hal bupati Tanjung Jabung Barat, mengambil atau tidak mengambil keputusan sampai dengan tanggal 17 juni 2021, maka penetapan batas ditetapkan oleh menteri dalam negeri.

Baca Juga :  Paripurna Kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Raperda

” Mengacu pada point 4 berita acara kesepakatan melalui rapat pada tanggal 25 mei 2021, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan masyarakat sepakat menolak berita acara kesepakatan no. 01/bad i/jambi/v/2021 tanggal 19 mei 2021,” Sebutnya.

Surat penolakan ini pun kata Hidayat telah disampaikan kepada mendagri cq dirjen adwil tanggal 27 Mei Tahun 2021 lalu jauh sebelum ditetapkan nya batas waktu surat kesepakatan yaitu tgl 17 mei 2021.

” Kalau pemerintah Kabupaten Tanjabbar menyatakan tidak ada masalah dengan batas, memang tidak ada masalah karena telah ada berita acara kesepakatan yang dibuat tahun 2013.” Ungkapnya.

Rapat yang dilaksanakan di ruang utama kantor gubernur jambi, yang dihadiri TPBD Tanjab barat, TPBD Tanjab Timur dan TPBD Provinsi Jambi .

“ Salah satu penegasan dalam berita acara adalah, segmen batas seluruh nya sepanjang 66 km, telah dilaksanakan penegasan dilapangan sepanjang 63, 35 km dan yang belum selesai sepanjang + 2,46 km disebelah barat jalan lintas jambi kuala tungkal s.d titik simpul batas kabupaten Tanjabbar, tanjab timur dan muaro jambi.” jelasnya.

Berita acara tersebut, diungkapkan nya merupakan kesimpulan hasil kerja tim penegasan batas daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, yang telah dimulai sejak tahun 2013.

Baca Juga :  UAS - Hairan Siapkan Program Kerja 99 Hari

Hanya tambah hidayat selalu ada pihak yang ingin mengaburkan upaya yang telah dilakukan tpbd kedua kabupaten bersama tpbd provinsi dan pusat, padahal yang menandatangi setiap berita acara adalah pejabat yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

” Persoalannya, selama ini apapun berita acara yang direktur toponimi ikuti, direktur selalu tanda tangan tapi tidak pernah ada realisasinya, bahkan mereka terkesan mengaburkan informasi, sehingga hampir terjadi pergesekan antara bupati Tanjabbar dengan dprd Tanjabbar akibat informasi tidak benar dari bapak direktur, ” ungkapnya.

Hal ini terkait pernyataan plt direktur toponimi kepada komisi III DPRD Tanjab Barat yang menyatakan bahwa pemkab Tanjabbar tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat tanggal 19 mei 2021 yang dilaksanakan dikantor gubernur jambi, bahkan bapak tegaskan kepada komisi 3 bahwa kesepakatan 19 mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.

” Sempat saya tegaskan dirapat itu,Apakah bapak lupa dengan berita acara kesepakatan di hotel redtop, bapak saat itu sebagai pimpinan rapat dan bapak ikut menanda tangan berita acara tersebut, bahwa salah satu pointer berita acara yang bapak ikut tanda tangani pada angka 1.b.2), disitu secara tegas dibunyikan surat dan penolakan pemkab Tanjabbar, dprd dan masyarakat,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Intro

KBM Tatap Muka di Tanjabbar, Satgas Covid 19 Belum Keluarkan Izin

Intro

Hadiri Maulid Nabi di Betara, Wabup Sampaikan Program Infrastruktur

Intro

UMK Tanjabbar, Pemkab Menunggu Provinsi

Intro

Ingatkan Disdik Jambi Maksimalkan Persiapan PPDB, Fadli Sudria: Jangan Lagi Terjadi Carut Marut

Intro

Pengendalian Inflasi Daerah, Sekda Tanjabbar Rakor Bersama Mendagri

Intro

7 Trik Atur Uang Bulanan, Bisa Makan Enak di Akhir Bulan

Intro

Al Haris Resmikan Toko TPID di Pasar Siulak Kerinci: Upaya Kendalikan Harga Pangan

Intro

Danrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan Latgab Penanganan Karhutla Provinsi Jambi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/