Melawan Kriminalisasi Pers: Pimred Searah.co Polisikan Dua Akun Facebook Atas Dugaan Fitnah dan ITE KETUA DPRD TANJABBAR: POS DAMKAR BATANG ASAM WUJUD NYATA KOMITMEN LEGISLATIF TERHADAP KESELAMATAN RAKYAT Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peresmian Masjid dan Santunan Dhuafa, Dorong Semangat Gotong Royong Pesan Pembangunan dari Bupati: Malam Pelepasan Kajari Radot, Simbol Soliditas Forkopimda Perpisahan Kajari Radot Parulian, Ketua DPRD Tanjab Barat: Terima Kasih atas Pengabdian Selama Ini

Home / Tanjabbar

Jumat, 25 Desember 2020 - 16:26 WIB

Status 6 Mobil Sedan Diduga Seludupan Baru Penahanan Tilang Oleh Polisi

Petugas Kepolsisian Polres Tanjung Jabung Barat Mengamankan dan Melakukan Pemeriksaan Mobil Mobil Sedan Diduga Ilegal di Pelabuhan Roro. [FOTO : JambiNET/AM]

Petugas Kepolsisian Polres Tanjung Jabung Barat Mengamankan dan Melakukan Pemeriksaan Mobil Mobil Sedan Diduga Ilegal di Pelabuhan Roro. [FOTO : JambiNET/AM]

TANJAB BARAT – Enam init mobil sedan di periksa di pelabuhan Roro, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mobil diduga mobil selundupan, Selasa (23/12/20).

Tim Polres Tanjung Jabung Barat yang mengamankan dan melakukan pemeriksaan mobil mobil tersebut hanya melakukan tilang. Mobil tersebut dibawa melalui kapal Roro dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Bupati Minta, OPD Memiliki Kemampuan Analisis dan Argumen

Informasi yang dihimpun kabarnya mobil tersebut tidak sesuai antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan warna kendaraan. Sedangkan, terkait rangka mesin dan yang lainnya belum di ketahui apakah sesuai atau tidak.

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro membenarkan atas mobil tersebut yang di lakukan pemeriksaan di Pelabuhan Roro diduga mobil itu ilegal atau selundupan.”Diduga,” katanya singkat, Kamis (24/12/20).

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Berikan Ucapan Selamat Ulang Tahun dan Doa Kepada Kapolres Tanjabbar

Guntur kemudian mengaskan jika mobil tersebut hanya tidak sesuai warna dengan STNK yang di miliki. Sehingga mobil tersebut di berlakukan tilang.

“Temuan sementara warna mobil tidak sesuai STNK jadi di kenoi Tilang,” tandasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Gelar Rapat Mitigasi Prediksi Resiko Bencana Hidrometrologi

Tanjabbar

Langgar UU Keimigrasian, PT. BSP di Jatuhi Sangsi dan Kenai Biaya Beban

Politik

Fraksi PAN Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 Menjadi Perda

Pilkada

PKB Usung UAS- Katamso di Pilkada Tanjabbar

Tanjabbar

Ini Kata Abdullah, Usai di Lantik Jadi Ketua DPRD Tanjabbar.

Covid-19

Rapat Koordinasi Bersama Presiden RI, Tempat Wisata di Tanjab Barat di Tutup

Covid-19

Puluhan Penumpang Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal di Uji Ulang Rapid Antigen

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/