Perkuat Sinergitas Eksekutif-Legislatif, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Empat Ranperda Strategis Dongkrak Produktivitas Pertanian, Wabup Katamso Dorong Program Strategis Kementan di Tanjab Barat Cegah Gangguan Keamanan, Wabup Katamso Dorong Sinergitas Lintas Instansi dalam Timpora Tanjab Barat Dobrak Transparansi, Pemkab Tanjab Barat Resmi Pasang Barcode di Semua Kotak Amal Pertama di Jambi! Bupati Anwar Sadat Resmikan Podcast Youth Center dan Co-Working Space untuk Pemuda Tanjab Barat

Home / Pemerintahan

Rabu, 13 November 2024 - 11:29 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

TANJAB BARAT,JN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024. Rabu (13/11/24).di aula gedung PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

sosialisasi ini bertujuan agar ASN Tanjabbar memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam memahami pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan tingkat Jabatannya.

Kepala BKPSDM Saldi menyampaikan bahwa sosialisasi memahami pencegahan korupsi ini bertujuan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Jabung Barat Agar asn memahami secara lebih mendalam mengenai konsep pencegahan korupsi, peran masing-masing dalam mengamankan integritas institusi, serta

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberanatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

” Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah diubah dengan, di peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.” Ujarnya.

Sementara itu, Mewakili Pjs Bupati, Sekda Tanjabbar Hermansyah menyampaikan bahwa Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa unsur dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara MPC Pemuda Pancasila Tanjabbar

” Koruosi itu nerugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.” Tegasnya.

Ia menegaskan, Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat.

” Tindakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan ham dan keadilan. Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan, ancaman terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan.” Ungkapnya.

Dijelaskan nya, Pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem, tapi diperlukan penguatan budaya anti korupsi melalui gerakan anti korupsi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

” Tujuan gerakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memastikan keadilan sosial, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten sebagai salah satu aktor penyelenggara pembangunan daerah.” Sebutnya.

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim Silaturahmi dan Penggalangan Pilkada Damai dengan Pengasuh PHI

Ia berharap, Melalui kegiatan sosialisasi anti korupsi ini diharapkan kesadaran akan bahaya korupsi dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara pemerintah daerah serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn).

” Tujuan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi anti korupsi ini adalah menambah pengetahuan serta memahami hal atau giat apa saja yang masuk ke dalam bentuk korupsi yang sering terjadi dikehidupan sehari-hari dan juga untuk meningkatkan pemahaman asn tentang efek” katanya.

” Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang positif inil, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh asn di kabupaten tanjung jabung barat dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsl” Tutupnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Minta OPD Tindaklanjuti Evaluasi MenpanRB

Pemerintahan

Safari Ramadhan, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pemkab Fokus Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Pemerintahan

Buka lelang Jabatan, Bupati Anwar Sadat Ajak Putra Putri Terbaik Tanjabbar

Pemerintahan

Wabup Katamso Pimpin Rapat Pembahasan IPLM, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Strategi Penguatan Literasi

Kota Jambi

Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Terdepan, Imigrasi Kuala Tungkal dan OPD Tanjabbar Jalin Perjanjian Kerjasama

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakor Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Persiapan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Al-Jailani 2025

Pemerintahan

Al Haris Lantik Muzakir Jadi Kadis PUPR Jambi dan Johansyah Asisten II

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/