Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Tanjabbar

Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:48 WIB

Kejari Tanjab Barat Terapkan Keadilan Restorative Justice

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat menerapkan keadilan restorative justice terhadap salah satu perkara tindak pidana pada Selasa (20/10/20).

Cara ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan sehingga diharapkan mampu tercapainya keadilan bagi seluruh pihak tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.

“Ya benar, kita telah melakukan keadilan restoratif dimana, kita telah memanggil kedua belah pihak yang sedang bermasalah,” ujar Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Novan Harpanta, Selasa (20/10/20).

Baca Juga :  Gebrak Digitalisasi Layanan! Bupati Anwar Sadat: Pengelola Pengaduan Kunci Transformasi Pelayanan Publik Tanjab Barat

Menurut Novan, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.

“Restorative justice hari ini yang pertama kali kita lakukan di Kejari Tanjab Barat,” kata Novan.

Baca Juga :  Nakes Terpapar Covid 19, RS Siapkan Ruang Khusus Isolasi

Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

“Dan Restorative Justice sendiri akan ditetapkan secara berkesinambungan sehingga selain diharapkan memutus klaster baru penyebaran covid-19 di Lembaga Permasyarakatan, juga sebagai langkah kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024

Tanjabbar

Tingkatkan Imun Tubuh, Kapolres dan BKO Brimob Polda Aceh Olahraga Bersama

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Terima Perwakilan Pendemo Sengketa Lahan Teluk Nilau

Covid-19

Puluhan Penumpang Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal di Uji Ulang Rapid Antigen

Tanjabbar

Ops Ketupat, Kapolres Tanjabbar Sampaikan Amanah Kapolri

Tanjabbar

163 CPNS Formasi 2019 Kabupaten Tanjab Barat Terima SK

Peristiwa

Sijago Merah Mengamuk di Pemukiman Warga Kelurahan Sungai Nibung

Tanjabbar

Misi Fromosi Wisata, Komunitas Touring Toyota Fortuner Club Jambi Kunjungi WFC

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/