Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Salurkan Bantuan Korban Terdampak Puting Beliung Bupati Anwar Sadat Resmi Tutup Turnamen Bupati Cup 2025 Lomba Panjat Pinang HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Tanjab Barat Ke-60, Wabup Katamso Serahkan Hadiah Kepala Pemenang  Wakil Bupati Katamso Hadiri Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Tanjab Barat Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara  Bupati Tanjab Barat Dampingi Gubernur Jambi Tinjau SPPG Yayasan Prabu Center 08

Home / Tanjabbar

Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:48 WIB

Kejari Tanjab Barat Terapkan Keadilan Restorative Justice

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat menerapkan keadilan restorative justice terhadap salah satu perkara tindak pidana pada Selasa (20/10/20).

Cara ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan sehingga diharapkan mampu tercapainya keadilan bagi seluruh pihak tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.

“Ya benar, kita telah melakukan keadilan restoratif dimana, kita telah memanggil kedua belah pihak yang sedang bermasalah,” ujar Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Novan Harpanta, Selasa (20/10/20).

Baca Juga :  10 Desa di Tanjabbar Rawan Penyeludupan Benur dan Narkoba

Menurut Novan, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.

“Restorative justice hari ini yang pertama kali kita lakukan di Kejari Tanjab Barat,” kata Novan.

Baca Juga :  Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

“Dan Restorative Justice sendiri akan ditetapkan secara berkesinambungan sehingga selain diharapkan memutus klaster baru penyebaran covid-19 di Lembaga Permasyarakatan, juga sebagai langkah kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Launching Penyerahan SPPT PBB-P2, Bupati: Pajak Sangat Penting Penerimaan Negara dan Daerah

Tanjabbar

Kasus Pencabulan di Tanjabbar Terbanyak di Wilayah Ulu

Pemerintahan

Beri Bantuan ke Lansia dan Penyandang Disabilitas, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

Dilanda Banjir, Akses Jalan di Desa Tanjung Paku Lumpuh Total

Pemerintahan

Bupati Bersama Wagub Hadiri Giat Program Penghijauan Hulu Migas di Kawasan Mangrove Pangkal Babu

Tanjabbar

Begini Cerita Pemuda Selundupkan Tiga Paket Sabu Lewat Empek-Empek Ke Lapas Tungkal

Tanjabbar

Wabup Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke -75 di Polres Tanjabbar

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Virtual

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/