Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Kriminal

Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:11 WIB

Kapolres Himbau DPO Kasus Sabu-Sabu dalam Pempek Menyerahkan Diri

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyeludupan sabu-sabu + 30,45 gram dalam empek-empek di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal pada Selasa (27/10/20) lalu.

Dari tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjab Barat itu yakni ZL, IK dan I. Tersangka I merupakan ibu rumah tangga sedang hamil.

“Tersangka I ini berperan membantu mendistribusikan dari pembuat awal pempek yang di dalamnya berisi Sabu-sabu,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH, Sabtu (12/12/20).

Kapolres megatakan penetapan tersangka ketiga pelaku setelah pihknya lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan barang bukti.

Baca Juga :  Bobol Rumah Warga Bram Itam, Adi Tembok di Ringkus Polisi

“Tersangka ZL peranannya mengantarkan makanan pempek yang di dalamnya berisikan narkotika sabu ke Lapas Kuala Tungkal, empek-empek dari tersangka I (wanita),” terangnya.

Sementara tersangka IK yang merupakan Narapidana di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

“Peran IK sebagai pengatur berjalannya narkotika jenis sabu ini dari luar dan masuk ke dalam Lapas,” terang Kapolres.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya statusnya masih buron atau DPO.

“Mereka ini yang berperan dalam lalu lintas narkotika jenis sabu yang mengemas sabu ke dalam makanan pempek,” katanya.

Guntur menghimbau kedua orang yang saat ini DPO segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah kita kantongi.

Baca Juga :  77 Box Benih Lobster Tanpa Tuan di Amankan Polres Tanjabbar di Kuala Indah

“Menyerahkan diri lebih baik, sebelum nanti kita lakukan upaya penangkapan dan jangan mengambil tindakan yang kontra produktif, karena tim kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada seluruh penyalahgunaan narkotika yang masih berani mencoba-coba bermain di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas Kapolres.

Kepada para tersangka ZL dan I dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Junto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk tersangka (IK) yang statusnya masih Narapidana di Lapas.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Narkoba

Kriminal

Terlibat Narkoba, Oknum Security PetroChina di Bekuk Polisi

Kriminal

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

Kriminal

Divonis 1,5 Tahun Dalam Kasus Pencurian TBS, Budi Azwar Ajukan Banding

Kriminal

Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

Kriminal

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

Kriminal

Tragedi Berdarah di Merlung, Polisi Lakukan Olah TKP

Kriminal

Polres Tanjabbar Ringkus DPO Kasus Baby Lobster

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/