Persiapan MTQ ke 53, Bupati Tanjabbar Sampaikan Hal Ini ke Qori dan Qoriah DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ketiga, Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Hadiri Peresmian TPU Berkah, DPRD Apresiasi Pemkab Tanjabbar Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat

Home / Tanjabbar

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:49 WIB

Maju di Pilkades Serentak, Calon Incumbent Wajib Menyelesaikan Persyaratan Ini

TANJABBAR – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal menggelar Pilkades Serentak pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang.

Menariknya, sejumlah Kontestasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut, saat ini sedang hangat menjadi perbincangan, bertapa tidak calon ditiap-tiap desa yang berstatus incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent yang hendak maju kembali dalam Pilkades serentak ini diwajibkan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yakni menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Akhir Masa Jabatan( LKPJ AMJ).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Bina Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Dessy Suzana.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Ingatkan Prajurit Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

Ia menyebutkan bahwa, bagi Incumbent yang ingin maju di Pilkades Serentak diwajibkan melampirkan rekomendasi dari pihak Inspektorat dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas dari tanggungan administrasi maupun keuangan desa selama menjabat.

” Persyaratan itu ditunjukkan ke kita maupun panitia Pilkades serentak, itu merupakan pertanggungjawaban mereka sebab dikhawatirkan selama menjabat jadi kades masih ada temuan yang belum selesai atau ada permasalahan keuangan yang belum diselesaikan.” Tegas Kabid.

Kata Desi, setelah menerima rekomendasi yang bersangkutan bersedia membuat surat pernyataan bahwa sudah lepas tanggungjawab selama menjabat menjadi Kepala Desa sebelumnya. Sementara itu persyaratan lain juga menyebutkan bahwa calon tersebut belum tiga kali menjabat sebagai kades.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Minta P3KE Harus lebih dioptimalkan

” Jadi mereka lah yang membuat pernyataan bahwa tidak da sangkutan, kemudian kalau dari PMD juga menyatakan bahwa yang bersangkutan belum tiga kali menjabat.” Sebutnya.

Disisi lain untuk taknis pelaksanaan Pilkades Serentak ini masih sama seperti pemilihan sebelumnya menggunakan kotak suara sistem coblos sesuai dengan kesiapan dan kesepakatan panitia pilkades.

” Untuk teknis pelaksanaan nya masih sama seperti pemilihan sebelumnya kita belum menggunakan e-voting masih kita lihat perkembangan nya seperti apa nanti.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Politik

DPC Demokrat Tanjabbar Siap Memenangkan Anies Baswedan Calon Presiden 2024

Daerah

TNI dan Polri di Tanjabbar Peringati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 75 Bersama Nelayan di Sungai Pengabuan

Tanjabbar

Wabup Perintahkan Satpol PPP Patroli di Kawasan WFC

Kesehatan

Bupati Tanjabbar Kunjungi Keluarga disabilitas di Teluk Pengkah.

Sepakbola

Laga Terakhir Gubernur Cup vs Kota Jambi, Tanjabbar Akan Tampil Maksimal

Pemerintahan

Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

Peristiwa

Pemuda di Tanjabbar Tewas di Hantam Tabung Senapan Angin

Pemerintahan

Ngantor, Pasca Libur lebaran, Bupati Anwar Sadat Cek Absensi ASN

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus