DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Tanjabbar

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:49 WIB

Maju di Pilkades Serentak, Calon Incumbent Wajib Menyelesaikan Persyaratan Ini

TANJABBAR – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal menggelar Pilkades Serentak pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang.

Menariknya, sejumlah Kontestasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut, saat ini sedang hangat menjadi perbincangan, bertapa tidak calon ditiap-tiap desa yang berstatus incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent yang hendak maju kembali dalam Pilkades serentak ini diwajibkan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yakni menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Akhir Masa Jabatan( LKPJ AMJ).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Bina Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Dessy Suzana.

Baca Juga :  Cara Top Up Saldo PayPal dengan BRI Lewat Jasa Epayu (Panduan Lengkap & Aman)

Ia menyebutkan bahwa, bagi Incumbent yang ingin maju di Pilkades Serentak diwajibkan melampirkan rekomendasi dari pihak Inspektorat dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas dari tanggungan administrasi maupun keuangan desa selama menjabat.

” Persyaratan itu ditunjukkan ke kita maupun panitia Pilkades serentak, itu merupakan pertanggungjawaban mereka sebab dikhawatirkan selama menjabat jadi kades masih ada temuan yang belum selesai atau ada permasalahan keuangan yang belum diselesaikan.” Tegas Kabid.

Kata Desi, setelah menerima rekomendasi yang bersangkutan bersedia membuat surat pernyataan bahwa sudah lepas tanggungjawab selama menjabat menjadi Kepala Desa sebelumnya. Sementara itu persyaratan lain juga menyebutkan bahwa calon tersebut belum tiga kali menjabat sebagai kades.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Bersama Perwakilan BI Provinsi Jambi Gelar HLM TPID

” Jadi mereka lah yang membuat pernyataan bahwa tidak da sangkutan, kemudian kalau dari PMD juga menyatakan bahwa yang bersangkutan belum tiga kali menjabat.” Sebutnya.

Disisi lain untuk taknis pelaksanaan Pilkades Serentak ini masih sama seperti pemilihan sebelumnya menggunakan kotak suara sistem coblos sesuai dengan kesiapan dan kesepakatan panitia pilkades.

” Untuk teknis pelaksanaan nya masih sama seperti pemilihan sebelumnya kita belum menggunakan e-voting masih kita lihat perkembangan nya seperti apa nanti.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Pegawai Kejari Tanjabbar di Vaksin Booster

Tanjabbar

KONI Tanjab Barat Gelar Rapat Akhir Tahun 2020

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Giat Senam Santai Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Covid-19

Dampingi Peserta Vaksin, Tubagus: Kita Sukseskan Pekan Vaksinasi Lansia

Tanjabbar

Malam Ini, Live Streaming Debat Terbuka Pilbup Tanjabbar di TVRI Jambi dan Youtube Official KPU

Tanjabbar

Polres Tanjab Barat Menggelar Subuh Keliling Bersama Bikers Subuhan

Tanjabbar

Proyek Jalan Setapak di Desa Kayu Aro Tuai Kritik, Kadus: Proyek Ngawur

Kriminal

Tragedi Berdarah di Merlung, Polisi Lakukan Olah TKP

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/