DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Rabu, 8 Juni 2022 - 20:49 WIB

Maju di Pilkades Serentak, Calon Incumbent Wajib Menyelesaikan Persyaratan Ini

TANJABBAR – Sebanyak 43 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal menggelar Pilkades Serentak pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang.

Menariknya, sejumlah Kontestasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut, saat ini sedang hangat menjadi perbincangan, bertapa tidak calon ditiap-tiap desa yang berstatus incumbent dipastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.

Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent yang hendak maju kembali dalam Pilkades serentak ini diwajibkan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, yakni menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Akhir Masa Jabatan( LKPJ AMJ).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Bina Administrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Dessy Suzana.

Baca Juga :  Bupati Sebut, Tanjabbar Memiliki Perkebunan Yang Cukup Potensial

Ia menyebutkan bahwa, bagi Incumbent yang ingin maju di Pilkades Serentak diwajibkan melampirkan rekomendasi dari pihak Inspektorat dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah bebas dari tanggungan administrasi maupun keuangan desa selama menjabat.

” Persyaratan itu ditunjukkan ke kita maupun panitia Pilkades serentak, itu merupakan pertanggungjawaban mereka sebab dikhawatirkan selama menjabat jadi kades masih ada temuan yang belum selesai atau ada permasalahan keuangan yang belum diselesaikan.” Tegas Kabid.

Kata Desi, setelah menerima rekomendasi yang bersangkutan bersedia membuat surat pernyataan bahwa sudah lepas tanggungjawab selama menjabat menjadi Kepala Desa sebelumnya. Sementara itu persyaratan lain juga menyebutkan bahwa calon tersebut belum tiga kali menjabat sebagai kades.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Panen Perdana Cabai Demplot di Desa Purwodadi

” Jadi mereka lah yang membuat pernyataan bahwa tidak da sangkutan, kemudian kalau dari PMD juga menyatakan bahwa yang bersangkutan belum tiga kali menjabat.” Sebutnya.

Disisi lain untuk taknis pelaksanaan Pilkades Serentak ini masih sama seperti pemilihan sebelumnya menggunakan kotak suara sistem coblos sesuai dengan kesiapan dan kesepakatan panitia pilkades.

” Untuk teknis pelaksanaan nya masih sama seperti pemilihan sebelumnya kita belum menggunakan e-voting masih kita lihat perkembangan nya seperti apa nanti.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Sidak Gedung UPTD Samsat Tanjabbar

Tanjabbar

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Tanjabbar

Penuh Khidmat, Majelis Raudatul Jannah Balai Marga, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Swadaya

Tanjabbar

Dinsos Tanjabbar Sebut Tidak Pernah Terima Bansos Dari Ihsan Yunus

Tanjabbar

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Sampaikan Hal Ini di Musrenbang Tingkat Kecamatan Batang Asam

Tanjabbar

HUT TNI ke-77, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Giat Sepeda Santai

Tanjabbar

Ini Prioritas 99 Hari Pertama Program Kerja UAS-Hairan

Tanjabbar

Warga Kuala Tugkal Terbiasa dengan Banjir Rob, Tapi Risih dengan Efeknya

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus