DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Tanjabbar

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:18 WIB

Soal Gugatan ke PTUN Jambi, Ini Kata Kuasa Hukum Pemda Tanjabbar

TANJABBAR – Hingga saat ini, Konflik antara PT DAS dengan masyarakat masih terus bergulir, bahkan saat ini sedang Berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Belakangan ini, Poktan Imam Hasan melalui kuasa hukum nya menggugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, namun hingga saat ini belum diketahui pasti apa yang digugat oleh kelompok tani tersebut.

Kajari Tanjung Jabung Barat melalui Kasi Datun Aidil Raya Putera, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas kuasa dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengatakan, saat ini masih sidang pemeriksaan persiapan atau dismissal proses yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan yang meliputi kelengkapan berkas berupa syarat formil dari suatu gugatan.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

” Saat ini persidangan belum sama sekali memasuki pemeriksaan pokok perkara, hanya sebatas pemeriksaan formil yaitu legal standing pengugat, legal standing tergugat, serta syarat formil gugatan. Kalau materiil nya itu terkait isi dari materi gugatan itu apa, kemudian apa yang digugat, apakah itu SK atau yang lain hingga saat ini belum kita ketahui karena sampai sidang persiapan ke-3 minggu kemarin (21/2/24) masih proses perbaikan dari pihak penggugat, namun berdasarkan sidang persiapan ke-4 yaitu hari ini didapat kesimpulan bahwa perbaikan formil gugatan tersebut baru selesai” Katanya.

Aidil menyebutkan, untuk sidang akan dimulai minggu depan dan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan gugatan.
Kata dia upload dokumen gugatan sudah dipersilahkan oleh majelis hakim kepada penggugat dan selambat-lambat nya (29/2/24). Supaya tergugat ada waktu untuk menjawab gugatan nya selama dua minggu kedepan.

Baca Juga :  Dumisake Pendidikan: Ribuan Siswa Tak Mampu di Sekolah Swasta Terima Bantuan SPP dari Gubernur Al Haris

” Harapan kita, tidak bisa disampaikan disini, kita lihat saja lah nanti karena sidang nya masih panjang, intinya optimis kita hadapi saja, soal perkembangan kita lihat nanti lah,” ungkapnya.

“Kita belum lihat materi gugat nya, karena belum masuk di e-mail akun ecourt, jadi nanti jika sudah diterima baru bisa kita jawab, paling tunggu lah tanggal 29 apa si yang mereka gugat, ” Timpalnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Bupati Sebut Skema Ranperda APBD 2021 Alami Perubahan Singnifikan

Tanjabbar

Dinkes Sebut, Kasus DBD di Tanjabbar Menurun

Tanjabbar

Gantikan Azis Rohman, Najib Zamzami Pimpin DPD PKS Tanja Barat

Tanjabbar

Dugaan Pembangunan Jalan Rabat Beton di atas Tanah Makam

Pemerintahan

Safari Jumat ke Desa Margo Rukun, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Pembangunan

Tanjabbar

Wabup Hairan Hadiri Peresmian Peluncuran Kapal Vaksinasi Program Pelampung Polri

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

Tanjabbar

Sekda Tanjabbar Hadiri Launching Program Clean and Clear Trust Me Bank Jambi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/