TANJABBAR – Konflik antar PT DAS dan masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini tak kunjung selesai.
Terkait hal itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat meminta persoalan konflik PT DAS dengan masyarakat dibuka dengan terang benderang.
Sejauh ini upaya pemerintah sudah dilakukan mediasi namun tak sesuai yang diharapkan. Berbagai pihak saling tuduh hingga melaporkan satu sama lain.
Belakang ini Poktan Imam Hasan diduga melaporkan Bupati, Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan ke Polda Jambi dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat.
Namun laporan tersebut sudah dilakukan perintah surat pemberhentian penyelidikan dan penyidikkan (SP3) oleh Polda Jambi.
Merasa dirugikan atas tuduhan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar Riduwan melaporkan balik dugaan pemufakatan jahat oleh Poktan Imam Hasan Desa Badang.
Bupati Tanjabbar Anwar Sadat mengatakan, dirinya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, pada prinsipnya pemerintah daerah ingin iklim investasi juga berjalan dengan baik kemudian masyarakat juga mendapatkan hak-hak nya.
” Untuk itu kita tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang berlaku dan itu lah yang dijalankan pemerintah hingga saat ini,” Ujarnya.
Atas laporan yang layangkan oleh Poktan Iman Hasan ke Polda Jambi atas tuduhan dugaan pemufakatan jahat, Bupati bilang ia sangat menyesali hal itu bisa terjadi.
” Bahwa kita sangat transparan, terbuka kemudian kita juga mengundang tim terpadu, itu dalam rangka untuk betul-betul memastikan bahwa proses itu berjalan dengan baik dan benar,” Katanya.
Oleh karena itu kata Bupati, mungkin ada beberapa informasi yang tidak secara terbuka dan secara gamblang disampaikan ke masyarakat.
” Oleh karena itulah saya katakan, bahwa kita mengikuti mekanisme yang berlanjut dan berjalan di lembaga hukum yang sekarang sedang proses,” Sebutnya.
Anwar Sadat berharap, persoalan itu benar-benar dibuka secara terang benderang kepada masyarakat yang merasa tidak puas dengan kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah daerah. Dengan tindakan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan melaporkan balik Poktan Imam Hasan ke Polda Jambi.
” Saya menganggap itu cukup baik ya, laporan balik Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar, untuk menindaklanjuti supaya jangan terkesan, bahwa kami pemerintah daerah pada posisi salah gitu,” Tukasnya.
Oleh karena itu ia berharap dengan laporan balik ini, mudah-mudahan bisa membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya.
” Kalau kami berdiam juga dianggap melakukan kesalahan, oleh karena kami meminta Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk melaporkan balik dalam rangka pembersihan nama pemerintah daerah, kemudian pencemaran nama baik dan tuduhan-tuduhan, fitnah dan berita-berita yang sesungguhnya tidak mendasar,” Tegasnya sembari berharap, pihak hukum untuk menindaklanjuti laporan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Polda Jambi.
Sebelumnya di beritakan jika, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riduwan berencana melaporkan kelompok tani Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu yang lebih dulu melaporkan dirinya, Kepala Dinas Perkebunan, Bupati dan Asisten II yang mana sebagai terlapor saat itu atas dugaan kemufakatan jahat antara Pemkab Tanjabbar dan PT DAS.
Sementara itu, Kelompok Tani (Poktan) Imam Hasan, Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Tanjung Jabung Barat ke Direskrimum Polda Jambi perihal dugaan tindakan pidana pemufakatan jahat.
Sebagaimana dalam pasal 110 KUHPidana tentang adanya pemufakatan jahat di antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan PT DAS.
Atas laporan itu, sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sudah ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh Polda Jambi.
Namun laporan yang dilayangkan oleh Poktan Imam Hasan dari kantor hukum Mike Siregar dan rekan tertanggal 21 Desember 2023 lalu tidak terdapat cukup bukti tindakan pemufakatan jahat sebagaimana yang dilaporkan.(*)