Selanjutnya mengenai penanganan Karhutla agar lebih efektif dan efisien, bila dilaksanakan sebelum terjadi karhutla dengan melaksanakan patroli sosialisasi dan anjangsana, bangun kesadaran masyarakat tidak bukan lahan dengan dibakar, tingkatkan peran masyarakat dengan membentuk Desa Peduli Api dan Regu Pemadam Karhutla tingkat Desa, Pastikan pihak perusahaan membuka lahan tanpa membakar dan bertanggung jawab apabila terjadi kebakaran lahan, melakukan penjagaan oleh apparat secara terpadu dan mengembangkan system peringatan dini dan detteksi dini, ujarnya.
Jaga Netralitas TNI, Profesionalisme, soliditas, persatuan dan keutuhan NKRI serta tidak terpengaruhi oleh Politik Praktis, seluruh prajurit baik pribadi maupun institusi dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun pada peserta pilkada, tidak boleh berada di arena tempat penyelenggaraan pilkada serentak yaitu TPS dan tidak terlibat kampanye, setiap prajurit TNI AD dilarang mengantar dan menjemput kontestan pemilu serta dilarang memobilisasi massa, seluruh apintel dan apter agar mengantisipasi permasalahan politik yang dimungkinkan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengganggu stabilitas keamanan wilayah Kodam II/Swj, ungkap Pangdam.
Terakhir, dilarang keras memberikan tindakan/hukuman dimalam hari, sebelum melaksanakan tradisi harus dirikkes, pelaksanaan tindakan /hukuman harus didepan perwira, tidak ada tindakan/hukuman berupa pukulan/kontak fisik, senior tidak diizinkan menindak yuniornya, perkumpulan letting hanya untuk kegiatan sosial dan utamakan faktor keamanan personil dan materil selama pelaksanaan kegiatan, pungkasnya. (Penremgapu)