Beraksi di 8 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk 6 Pelaku Curanmor Paripurna ketiga, DPRD Tanjabbar Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Bupati Anwar Sadat Resmikan TPU Berkah Apresiasi TPU ‘ Berkah”, Jamal: Kita Mendukung Keinginan Bupati Membangun di Setiap Kecamatan Bupati Tanjabbar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar

Home / Kriminal / Tanjabbar

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:20 WIB

Jadi Tersangka Pengelapan Pajak, Bos PT Jasmine Indah di Tahan Kejari Tanjabbar

TANJABBAR – Bos PT Jasmine Indah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21). SF yang juga sebagai direktur di perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelapan pajak senilai Rp. 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjung Jabung Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tersangka SF, kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah.

Baca Juga :  Mobnas Pemkab Tanjabbar di Biarkan Terbangkalai

” Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” Kata Arnold.

Kastel menyebutkan jika tersangka telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Batang Asam Terendam Banjir

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

” Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Assement Pejabat, Bupati Tanjabbar Akan Rombak Kabinet

Tanjabbar

Polres Kukuhkan Tim Pokdar Kambtibmas Pesisir

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Laksanakan Vaksinasi Merdeka Serentak di Polsek Merlung

Covid-19

Anak Usia 9 Tahun di Tanjabbar Terpapar Covid 19

Politik

Kecewa Soal Rapat Tertutup, Fraksi PAN Pilih Walk Out

Kesehatan

Kapolres Cek Kepatuhan Prokes di Kawasan Kuliner Implementasi PPKM Skala Mikro

Pemerintahan

Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab, Bupati Anwar Sadat Ungkap Kesan Mendalam

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Kerahkan 59 Personel Dalam Operasi Lilin 2020

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus