TANJABBAR – Bos PT Jasmine Indah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21). SF yang juga sebagai direktur di perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelapan pajak senilai Rp. 6,5 miliar.
SF ditahan pihak Kejari Tanjung Jabung Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tersangka SF, kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah.
” Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” Kata Arnold.
Kastel menyebutkan jika tersangka telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.
” Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.
” Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap.” Pungkasnya.(*)