Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat! Genjot Kemandirian Desa, Wabup Katamso Targetkan Percepatan Pembangunan 134 Gerai KDKMP

Home / Kriminal / Tanjabbar

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:20 WIB

Jadi Tersangka Pengelapan Pajak, Bos PT Jasmine Indah di Tahan Kejari Tanjabbar

TANJABBAR – Bos PT Jasmine Indah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21). SF yang juga sebagai direktur di perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelapan pajak senilai Rp. 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjung Jabung Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tersangka SF, kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Harapkan, Pembangunan Dermaga Penyebrangan di Pasar Senin Bisa Dongkrak Perekonomian Masyarakat

” Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” Kata Arnold.

Kastel menyebutkan jika tersangka telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Wujudkan kebersamaan, Danrem 042/Gapu Anjangsana ke Kediaman Anggota yang Merayakan Natal

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

” Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Polisi Amankan Pembakar Lahan di Sungai Dualap

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Rapat Internal, Terkait Tapal Batas Kabupaten

Tanjabbar

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

Pemerintahan

Peringatan Hari Pramuka ke – 62 Provinsi Jambi, Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan Lencana Melati

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Merlung

Pemerintahan

Gubernur Jambi Support Program Bupati Tanjabbar

Karhutla

Hadapi Musim Kemarau, Ini 3 Wilayah di Tanjabbar Yang Rawan Akan Karhutla

Peristiwa

Jembatan Gantung di Renah Menalu Ambruk, Belasan Anak Sekolah Jatuh ke Sungai

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/