Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

Home / Kriminal / Tanjabbar

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:20 WIB

Jadi Tersangka Pengelapan Pajak, Bos PT Jasmine Indah di Tahan Kejari Tanjabbar

TANJABBAR – Bos PT Jasmine Indah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21). SF yang juga sebagai direktur di perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelapan pajak senilai Rp. 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjung Jabung Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tersangka SF, kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah.

Baca Juga :  11 PPK di Tanjab Barat Telah Kembalikan Logistik ke KPU

” Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” Kata Arnold.

Kastel menyebutkan jika tersangka telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Percepatan Implementasi Srikandi di Tanjabbar, Anwar Sadat Lakukan Kunjungan ke ANRI

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

” Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih WTP Dari BPK RI

Pemerintahan

Evaluasi TJSLP Tahun 2022, Pemda Sarankan Perusahaan Berkordinasi

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Virtual

Tanjabbar

Pegawai Kejari Tanjab Barat Mendadak di Rapid Test Covid-19

Tanjabbar

Potensi Pengolahan Kelapa Dalam Belum di Lirik Investor Asing

Infrastruktur

Wabup Hairan Tinjau Jembatan Penghubung Antar Desa di Muara Papalik

Tanjabbar

Basarnas Jambi Bagi Bagi Sembako dan Jaket Pelampung ke Nelayan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul ke-12 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahhab dan Masyaikh