DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Kriminal / Tanjabbar

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:20 WIB

Jadi Tersangka Pengelapan Pajak, Bos PT Jasmine Indah di Tahan Kejari Tanjabbar

TANJABBAR – Bos PT Jasmine Indah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Rabu(27/10/21). SF yang juga sebagai direktur di perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengelapan pajak senilai Rp. 6,5 miliar.

SF ditahan pihak Kejari Tanjung Jabung Barat, setelah dilimpahkan oleh Ditrektorat Kriminal Kusus, Polda Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Wilayah DJP Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tersangka SF, kasus pengelapan pajak PT Jasmine Indah.

Baca Juga :  Terlilit Hutang Milyar Rupiah, Dewan Minta BPK Audit RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

” Iya, hari ini kita menerima limpahan berkas, barang bukti dan tersangka,” Kata Arnold.

Kastel menyebutkan jika tersangka telah merugikan negara dengan pengelapan pajak atau memanipulasi pajak mencapai Rp6,5 miliar.

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Sambangi P2L Kelompok Tani Betara, Ketua TP PKK Tanjabbar Beri Apresiasi

Dalam perkara ini, kata Arnold jaksa penuntut umum (JPU) yang menagani kasusnya sebanyak delapan orang. Baik dari Kejati maupun Kejari Tanjabbar.

” Tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa Kejari Tanjabbar selama 20 hari kedepan. Jaksa juga akan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal jika dakwaan sudah siap.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Keterangan KPU Terkait Isu Penjokian dalam Proses Coklit

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2023

Infrastruktur

Soroti Jalan Manunggal II Parit 4, Assek: Kita Bisa Perintahkan BPK Untuk Audit

Ekonomi

Pemkab Tambah 1 Armada Rute Batam, Bupati : Prospek Menggenjot Ekonomi Daerah

Tanjabbar

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Kuala Tungkal

Tanjabbar

Rapat Kisruh Lahan Teluk Nilau, Bupati Minta WKS Tunjukan Data Konkrit Kemitraan

Tanjabbar

Sambangi P2L Kelompok Tani Betara, Ketua TP PKK Tanjabbar Beri Apresiasi

Tanjabbar

Tim Gabungan Turun APK Paslon Pilkada, Kapolres : Masa Tenang Tak Boleh Ada APK

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus