TANJAB BARAT – Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sampai saat ini belum menentukan berapa besaran Zakat fitrah untuk Kabupaten Tanjabbar.
Hal ini disampaikan oleh kepala Kamenag Tanjung Jabung Barat, Drs. Hasbi,M.pd.i, ia menyebutkan bahwa jika pihaknya memang belum menentukan besaran Zakat fitrah untuk Kabupaten Tanjabbar pada tahun 2021.
” Kita baru saja mengadakan rapat, tentang persiapan untuk survei masalah harga beras.” Kata Hasbi, Senin (19/5/21).
Setelah hasil survei nanti baru lah pihaknya menentukan berapa besaran Zakat fitrah yang harus dibayarkan.
” Dari hasil survei, baru lah disepakati antara MUI Kementerian Agama dan kepala daerah (bupati).” Ujarnya.
Menurutnya, harga beras yang akan disurvei itu ada 3 tingkatan, mulai dari tertinggi, sedang hingga terbawah. ” Insyaallah 3 atau 4 hari mendatang, ketentuan berapa zakat fitrah sudah bisa kita keluarkan.” Pungkasnya.(*/hb)