Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP Konsultasi dan Koordinasi ke Bappenas, Bupati Tanjabbar Sampaikan Proposal DAK Pemkab Tanjabbar Beri Bonus Kepada Kafilah MTQ Berprestasi Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Home / Kesehatan / Tanjabbar

Senin, 26 April 2021 - 13:24 WIB

Nekat Mudik lebaran, ASN Tanjabbar Akan di Sangsi

TANJAB BARAT – Nekat mudik saat cuti lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabbar, siap siap di kenai sangsi.

Hal tersebut setelah pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik untuk seluruh ASN.

ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi. Ia menyebutkan bahwa, pemkab Tanjabbar secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat, Dukung Peran Bank BRI Memacu Pertumbuhan Ekonomi di Tanjabbar

” Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,” Ujarnya.

Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Agus menyampaikan bahwa perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas. Namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

” Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,” Sebutnya.

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ketiga, Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

” Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,” katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti. Kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

” Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Politik

Lantik Ketua DPD Nasdem Tanjabbar, Sy Fasha Minta Jaga Kekompakan

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI dan HUT Tanjabbar, Bupati dan OPD Jalin Silaturahmi Mancing Bersama

Politik

Abdullah Jadi Ketua DPRD Tanjabbar, Ketua DPC BMI Tanjabbar Beri Ucapkan Selamat

Pemerintahan

Safari Subuh ke Masjid Al-Falah Tungkal Harapan, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Pemerintah

Covid-19

Dampingi Peserta Vaksin, Tubagus: Kita Sukseskan Pekan Vaksinasi Lansia

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Dorong Dekranasda Tingkatkan Promosi Ekonomi Kreatif

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Bantah Tuduhan Dugaan Disposisi Proyek

Tanjabbar

H. Anwar Sadat Bersama Istri Kunjungi Lokasi dan Korban Kebakaran di Jalan Elang

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/