DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Kesehatan / Tanjabbar

Senin, 26 April 2021 - 13:24 WIB

Nekat Mudik lebaran, ASN Tanjabbar Akan di Sangsi

TANJAB BARAT – Nekat mudik saat cuti lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabbar, siap siap di kenai sangsi.

Hal tersebut setelah pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik untuk seluruh ASN.

ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi. Ia menyebutkan bahwa, pemkab Tanjabbar secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Bupati Safrial Dampingi Pjs Gubernur dan Danrem Tinjau Logistik KPU

” Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,” Ujarnya.

Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Agus menyampaikan bahwa perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas. Namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

” Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,” Sebutnya.

Baca Juga :  Hujan Deras, Dua Desa di Merlung di Landa Banjir

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

” Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,” katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti. Kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

” Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kebakaran di Jalan Ketapang Hanguskan 6 Bedeng dan 3 Rumah

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Zoom Meeting Evaluasi ZI Polri Menuju WBK Tahun 2020 dengan Kemenpan RB

Pemerintahan

Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Penawaran Kerjasama BSI

Tanjabbar

Ini Penyebab Padamnya Aliran Listrik di Kuala Tungkal

Tanjabbar

Dilanda Banjir, Akses Jalan di Desa Tanjung Paku Lumpuh Total

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat, Lantik 9 Pejabat Eselon II

Pendidikan

Siswa Terpapar Covid-19, KBM SMA di Tanjabbar Dihentikan.

Tanjabbar

Bupati Tak Hadir, Paripurna DPRD Tanjabbar Molor

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus