Ketua SMSI Tanjab Barat Ajak Peran Aktif Media Online dan Penggiat Media Sosial Sukseskan Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024 Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Sidak Gudang di Sungai Saren, Ini Yang di Temukan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Gudang di Sungai Saren Disidak, Ini yang Ditemukan Polisi Bupati Tanjab Barat Lepas Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Bupati Tanjabbar Hadiri Gebyar PAUD Peringati Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Home / Kesehatan / Tanjabbar

Senin, 26 April 2021 - 13:24 WIB

Nekat Mudik lebaran, ASN Tanjabbar Akan di Sangsi

TANJAB BARAT – Nekat mudik saat cuti lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabbar, siap siap di kenai sangsi.

Hal tersebut setelah pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik untuk seluruh ASN.

ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi. Ia menyebutkan bahwa, pemkab Tanjabbar secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Tenggelam di Sungai Pengabuan, 2 Warga Senyerang Masih Dalam Pencarian

” Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,” Ujarnya.

Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Agus menyampaikan bahwa perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas. Namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

” Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,” Sebutnya.

Baca Juga :  Respon Cepat, Bupati Anwar Sadat Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Tungkal - Jambi di Desa Pembengis

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

” Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,” katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti. Kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

” Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Daus Siapkan Launching Lagu Terbaru di Single Kedua

Tanjabbar

DPO 25 Kali Curanmor Polres Indragiri Hulu Ditangkup di Kuala Tungkal

Kriminal

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

Pemerintahan

Resmikan Peluncuran Buku Batik, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Harapan Ini

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Hadiri Pelatihan Potensi SAR Basarnas Jambi

Tanjabbar

Rakor dengan Pjs Gubernur Jambi, Pemkab Tanjab Barat Nyatakan Siap Gelar Pilkada di Masa Pandemi

Tanjabbar

Pedang Pora Iringi Pelepasan AKBP Guntur Saputro

Tanjabbar

Tingkatkan Imun Tubuh, Kapolres dan BKO Brimob Polda Aceh Olahraga Bersama

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/