Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba

Home / Kesehatan / Tanjabbar

Senin, 26 April 2021 - 13:24 WIB

Nekat Mudik lebaran, ASN Tanjabbar Akan di Sangsi

TANJAB BARAT – Nekat mudik saat cuti lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabbar, siap siap di kenai sangsi.

Hal tersebut setelah pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik untuk seluruh ASN.

ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi. Ia menyebutkan bahwa, pemkab Tanjabbar secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Pererat Kemitraan, Kapolres Tanjabbar Ngopi Manis Bareng Wartawan

” Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,” Ujarnya.

Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Agus menyampaikan bahwa perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas. Namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

” Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,” Sebutnya.

Baca Juga :  50 Perserta Ikuti Pelatihan Basarnas Jambi

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

” Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,” katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti. Kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

” Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Rapat Koordinasi Bersama Presiden RI, Tempat Wisata di Tanjab Barat di Tutup

Tanjabbar

Peringatan Harganas Via Vidcon, Bupati : Pemkab Akan Gelar Pelayanan KB Gratis di 13 Kecamatan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023

Tanjabbar

Sejumlah Desa di Tanjabbar Jadi Lokus Stunting

Tanjabbar

11 PPK di Tanjab Barat Telah Kembalikan Logistik ke KPU

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat, Sambut Kunker Gubernur Jambi

Politik

Verifikasi Faktual, KPU dan Bawaslu Datangi Sekretariat Perindo Tanjabbar

Tanjabbar

Dewan Sebut, Pembelian Mobnas Baru Bupati Anwar Sadat Cuma Isu