Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Kota Jambi

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:59 WIB

Pemkot Jambi Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Ketentuannya

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha. FOTO/Istimewa

JAMBI – Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha mengatakan bersamaan dengan dimulainya adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kota Jambi mengizinkan warganya yang menikah menggelar pesta pernikahan.

Baca Juga :  Tolak RUU HIP Ratusan Masa di Jambi Unjuk Rasa di DPRD

Fasha menyebutkan kini, Pemkot Jambi tengah mengembangkan relaksasi sosial dan kemasyarakatan.

Jika sebelumnya warga yang ingin melakukan resepsi hanya bisa di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, kini boleh dilakukan di masjid atau gedung pertemuan.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi

hal itu disampaikan Walikota Jambi H. Syarif Fasha, kebijakan itu diambil melihat situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Jambi saat ini.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Bupati Anwar Sadat Targetkan Stunting Tanjabbar di Angka 5 Persen Pada 2024

Kota Jambi

Hadiri Musrembang RKPD Propinsi Jambi Tahun 2022, Bupati Sampaikan Point Ini

Kota Jambi

Wabup Hairan Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023

Berita Militer

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Sasar Ribuan Prajurit di Jajaran Korem 042 Gapu

Kota Jambi

Kapolda Jambi Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Infrastruktur

Bahas Kondisi Jalan Nasional di Tanjabbar, Anwar Sadat Temui BPJN Jambi

Daerah

Tolak RUU HIP Ratusan Masa di Jambi Unjuk Rasa di DPRD

Kota Jambi

Secara Aklamasi, HBA Terpilih  Jadi Ketua LAM Provinsi Jambi