Sementara itu Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjen. Pol. Dwi Irianto dalam sambutannya menyampaikan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa negara Indonesia sudah menetapkan tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 – 2024 yang perkuat dengan Inpres Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.
“Selanjutnya dengan diterbitkannya Inpres sebagai regulasi, tentu ini menjadi momentum penting bagi semua lembaga atau institusi untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan RAN P4GN,” ujarnya.
Dijelaskan Dwi Irianto, bahwa Rencana aksi yang menjadi perhatian Presiden saat ini, dikelompokan dalam beberapa kategori, mulai peningkatan kapasitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan Prekursor narkotika, deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, pemberdayaan masyarakat, serta rencana aksi lainnya.
“Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga dan memberi pengertian kepada masyarakat, tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus diimbangi dengan pencegahan, keluarga menjadi garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba setelah itu baru dilingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya.
“Mari bersama-sama bersinergi antara aparat keamanan, forkopimda dengan masyarakat, agar masyarakat lebih perduli terhadap ancaman bahaya narkotika serta Provinsi Jambi bersih dari narkotika,” imbuhnya.
Turut hadir dalam Kegiatan ini, Kepala BNNK Kabupaten Batanghari, Kepala BNNK Tanjab Timur, Kasdim 0419/Tanjab, Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, Kaban Kesabangpol Tanjab Barat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Tanjab Barat dan Para Camat Se – Kabupaten Tanjab Barat.(*/hms.tjb)