Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling Apel Perdana Pasca Lebaran, Anwar Sadat Minta ASN Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar

Home / Tanjabbar

Kamis, 11 November 2021 - 15:11 WIB

DLH Tanjabbar Kurang Tegas, Gudang Alo Hanya di Layangkan Surat Tanpa Sangsi

TANJABBAR – Pabrik pengolahan kelapa dalam PT. Prima Makmur Abadi ( Gudang Alo) belum lama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat, atas pencemaran limbah asap.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya melayangkan surat keperusahaan yang beroperasi di RT 10, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

Sayangnya, dalam surat tersebut. DLH hanya meminta menghentikan penggunaan batubara tanpa adanya sangsiĀ tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Tanjabbar Suparjo mengatakan, jika pihaknya sudah menyurati perusahaan Gudang Alo tersebut, dalam surat itu pihaknya hanya meminta penghentian penggunaan batubara untuk pengolahan kelapa.

Baca Juga :  Motor di Sembunyikan Pacar, Pria di Kuala Tungkal Lapor Polisi

” Kita sudah surati 5 November 2021 lalu, salah satunya meminta untuk dihentikan bahan bakar nya dari batubara ke Kayu, Briket atau Cangkang,” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/21).

Saat ditanya kalau perusahaan tidak mentaati surat tersebut, ia menyebutkan akan memaksakan. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sangsi tegas jika tidak menjalankan aturan.

” Kita hanya minta mereka koperatif. Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan.” Tegasnya.

Untuk diketahui dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Tanjabbar Terapkan Jam Malam Dan Izin Keramaian

Pertama, Menghentikan bahan bakar batu bara dan menggantinya dengan bahan bakar organik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Akibat Kanal PT PWS, Masyarakat Sebrang Kota Minta Ganti Rugi

Tanjabbar

Polisi Akan Panggil Instansi Terkait Soal Ambruknya Eks Pasar Kuatik

Pemerintahan

Paripurna DPRD Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda

Industri

Promosikan Produk Khas Daerah, BUMDes Tanjabbar Ikuti BUMDes Expo Provinsi Jambi 2021

Tanjabbar

Bupati Safrial Hadiri Wisuda Sarjana STAI An-Nadwah Angkatan XV

Tanjabbar

Koordinasi Pelaksanaan SSDN Lemhanas RI Temui Bupati Safrial

Tanjabbar

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Sampaikan Hal Ini di Musrenbang Tingkat Kecamatan Batang Asam

Pemerintahan

Wabup Hairan Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Jambi

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus