Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi! Kejar Target 100% Akhir Juni 2026, Pemkab Tanjab Barat Sinkronkan Data DTKS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Home / Tanjabbar

Kamis, 11 November 2021 - 15:11 WIB

DLH Tanjabbar Kurang Tegas, Gudang Alo Hanya di Layangkan Surat Tanpa Sangsi

TANJABBAR – Pabrik pengolahan kelapa dalam PT. Prima Makmur Abadi ( Gudang Alo) belum lama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat, atas pencemaran limbah asap.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya melayangkan surat keperusahaan yang beroperasi di RT 10, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

Sayangnya, dalam surat tersebut. DLH hanya meminta menghentikan penggunaan batubara tanpa adanya sangsiĀ tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Tanjabbar Suparjo mengatakan, jika pihaknya sudah menyurati perusahaan Gudang Alo tersebut, dalam surat itu pihaknya hanya meminta penghentian penggunaan batubara untuk pengolahan kelapa.

Baca Juga :  Akan di Bangun Rigit Beton, Bupati Anwar Sadat Cek Perbaikan Jalan Hidayat

” Kita sudah surati 5 November 2021 lalu, salah satunya meminta untuk dihentikan bahan bakar nya dari batubara ke Kayu, Briket atau Cangkang,” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/21).

Saat ditanya kalau perusahaan tidak mentaati surat tersebut, ia menyebutkan akan memaksakan. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sangsi tegas jika tidak menjalankan aturan.

” Kita hanya minta mereka koperatif. Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan.” Tegasnya.

Untuk diketahui dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA.

Baca Juga :  Canangkan Menuju WBK dan WBBM, Kajari Tanjabbar Tanda Tanganin Fakta Integritas

Pertama, Menghentikan bahan bakar batu bara dan menggantinya dengan bahan bakar organik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau Lomba Gasing Pekan Raya Daerah

Peristiwa

Sadis, IRT di Tanjabbar Tewas Bersimbah Darah

Tanjabbar

Limbah PT. PMA, Cemari Lingkungan Warga Tungkal

Kriminal

Biadab, 9 Pria di Tanjabbar Perkosa Anak di Bawah Umur

Peristiwa

Seorang Pria di Tanjabbar, di Temukan Gantung Diri

Tanjabbar

Pembayaran Zakat Fitrah, Ini Himbauan Kemenag Tanjabbar

Pemerintahan

Bulog dan Pemkab Tanjabbar, Gelar Operasi Pasar

Tanjabbar

Kapolres dan Bhabinkamtibmas Naik Becak Kampanyekan Prokes Juara Lomba Fotografi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/