DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Tanjabbar

Kamis, 11 November 2021 - 15:11 WIB

DLH Tanjabbar Kurang Tegas, Gudang Alo Hanya di Layangkan Surat Tanpa Sangsi

TANJABBAR – Pabrik pengolahan kelapa dalam PT. Prima Makmur Abadi ( Gudang Alo) belum lama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat, atas pencemaran limbah asap.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya melayangkan surat keperusahaan yang beroperasi di RT 10, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

Sayangnya, dalam surat tersebut. DLH hanya meminta menghentikan penggunaan batubara tanpa adanya sangsiĀ tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Tanjabbar Suparjo mengatakan, jika pihaknya sudah menyurati perusahaan Gudang Alo tersebut, dalam surat itu pihaknya hanya meminta penghentian penggunaan batubara untuk pengolahan kelapa.

Baca Juga :  Panggil Pihak Balai dan Rekanan Jembatan Pargom, Wabup Tegaskan Hal Ini

” Kita sudah surati 5 November 2021 lalu, salah satunya meminta untuk dihentikan bahan bakar nya dari batubara ke Kayu, Briket atau Cangkang,” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/21).

Saat ditanya kalau perusahaan tidak mentaati surat tersebut, ia menyebutkan akan memaksakan. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sangsi tegas jika tidak menjalankan aturan.

” Kita hanya minta mereka koperatif. Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan.” Tegasnya.

Untuk diketahui dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Hadiri Pelatihan Potensi SAR Basarnas Jambi

Pertama, Menghentikan bahan bakar batu bara dan menggantinya dengan bahan bakar organik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Sambut Kunker Kepala BNN Provinsi Jambi

Kriminal

Gunakan Rompi Orange, Anggota Dewan Tanjabbar Resmi di Tahan

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan DPC ASKI Tanjabbar

Infrastruktur

Proyek Setapak Beton dinas Perkim Tanjabbar di Kerjakan Asal Jadi

Peristiwa

Geger, Pemuda di Kuala Tungkal Ditemukan Gantung Diri di Kamar

Covid-19

Sukseskan Pekan Vaksinasi, Bupati Anwar Sadat, Berikan Apresiasi ke Lansia

Tanjabbar

Ops Ketupat, Kapolres Tanjabbar Sampaikan Amanah Kapolri

Infrastruktur

Bupati Anwar Sadat Tinjau Normalisasi Saluran Air

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/