Tanggul Jebol Rugikan Warga, Bupati Anwar Sadat Tegas: PT Pelda Wajib Segera Perbaiki! Bupati Anwar Sadat: Santri Riyadhul Jannah Harus Mandiri Ekonomi Lewat Pertanian dan Peternakan Jembatan Gantung Kuala Betara-Pangkal Duri Jadi Sorotan, Bupati Harapkan Koordinasi Lintas Kabupaten Kondisi SDN 047 Sungai Dualap Memprihatinkan, Bupati Anwar Sadat Perintahkan Perbaikan Segera Bupati Anwar Sadat dorong sinergi ulama, umara, dan pengusaha agar zakat mengalir deras untuk rakyat kecil

Home / Tanjabbar

Kamis, 11 November 2021 - 15:11 WIB

DLH Tanjabbar Kurang Tegas, Gudang Alo Hanya di Layangkan Surat Tanpa Sangsi

TANJABBAR – Pabrik pengolahan kelapa dalam PT. Prima Makmur Abadi ( Gudang Alo) belum lama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat, atas pencemaran limbah asap.

Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya melayangkan surat keperusahaan yang beroperasi di RT 10, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut.

Sayangnya, dalam surat tersebut. DLH hanya meminta menghentikan penggunaan batubara tanpa adanya sangsiĀ tegas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Tanjabbar Suparjo mengatakan, jika pihaknya sudah menyurati perusahaan Gudang Alo tersebut, dalam surat itu pihaknya hanya meminta penghentian penggunaan batubara untuk pengolahan kelapa.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Isra Mi'raj di Masjid Nurul Huda

” Kita sudah surati 5 November 2021 lalu, salah satunya meminta untuk dihentikan bahan bakar nya dari batubara ke Kayu, Briket atau Cangkang,” Katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/21).

Saat ditanya kalau perusahaan tidak mentaati surat tersebut, ia menyebutkan akan memaksakan. Sayangnya dalam surat tersebut tidak ada sangsi tegas jika tidak menjalankan aturan.

” Kita hanya minta mereka koperatif. Kalau mereka tidak taati ya kita paksakan.” Tegasnya.

Untuk diketahui dalam surat Dinas Lingkungan Hidup Tanjabbar tertanggal 5 November 2021 terdapat lima poin yang di sampaikan ke pihak perusahaan PT PMA.

Baca Juga :  Pertama di Jambi! Bupati Anwar Sadat Resmikan Podcast Youth Center dan Co-Working Space untuk Pemuda Tanjab Barat

Pertama, Menghentikan bahan bakar batu bara dan menggantinya dengan bahan bakar organik (kayu bakar/cangkang). Kedua untuk melaksanakan kewajiban pengolahan lingkungan dengan baik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Ketiga, untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. Keempat, untuk menambah cerobong pembuangan hasil pembakaran lebih kurang sekitar 15 meter dan kelima meminta kepada perusahaan untuk melaporkan laporan RKL/RPL secara berkala ke Dinas Lingkungan Hidup.(*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Bupati Anwar Sadat Tinjau Normalisasi Saluran Air

Pemerintahan

Pencapaian Proker 99 Hari Bupati dan Wabup Tanjabbar

Tanjabbar

Modus Penipuan Catut Nama Kajari Tanjabbar

Peristiwa

Rumah Warga dan Mushalla di Senyerang di Terjang Longsor

Politik

Budi Azwar Bakal di PAW, Jahfar: Prosesnya Sudah Kita Ajukan

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjabbar Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Komisi V

Tanjabbar

Razia Blok Napi, Lapas Kuala Tungkal Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjabbar Resmikan Aliran Listrik, Penantian Panjang Masyarakat 19 Desa Terwujud.

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/