Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling

Home / Kriminal

Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:11 WIB

Kapolres Himbau DPO Kasus Sabu-Sabu dalam Pempek Menyerahkan Diri

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyeludupan sabu-sabu + 30,45 gram dalam empek-empek di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal pada Selasa (27/10/20) lalu.

Dari tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjab Barat itu yakni ZL, IK dan I. Tersangka I merupakan ibu rumah tangga sedang hamil.

“Tersangka I ini berperan membantu mendistribusikan dari pembuat awal pempek yang di dalamnya berisi Sabu-sabu,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH, Sabtu (12/12/20).

Kapolres megatakan penetapan tersangka ketiga pelaku setelah pihknya lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan barang bukti.

Baca Juga :  Polres Tanjabbar Aman 6 Tersangka Penyelundupan Benur ke Luar Negeri

“Tersangka ZL peranannya mengantarkan makanan pempek yang di dalamnya berisikan narkotika sabu ke Lapas Kuala Tungkal, empek-empek dari tersangka I (wanita),” terangnya.

Sementara tersangka IK yang merupakan Narapidana di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

“Peran IK sebagai pengatur berjalannya narkotika jenis sabu ini dari luar dan masuk ke dalam Lapas,” terang Kapolres.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya statusnya masih buron atau DPO.

“Mereka ini yang berperan dalam lalu lintas narkotika jenis sabu yang mengemas sabu ke dalam makanan pempek,” katanya.

Guntur menghimbau kedua orang yang saat ini DPO segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah kita kantongi.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar dan Bupati Batanghari Tandatangani Kerjasama Antar Daerah

“Menyerahkan diri lebih baik, sebelum nanti kita lakukan upaya penangkapan dan jangan mengambil tindakan yang kontra produktif, karena tim kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada seluruh penyalahgunaan narkotika yang masih berani mencoba-coba bermain di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas Kapolres.

Kepada para tersangka ZL dan I dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Junto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk tersangka (IK) yang statusnya masih Narapidana di Lapas.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Maling Tas Berisi Uang di Toko, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kriminal

Curi Motor Dinas Kades Jati Mas, Dua Warga Kemuning di Bekuk Polisi

Kriminal

Polisi Buru DPO Bandar Narkoba Jaringan Antar Propinsi

Kriminal

Selama Tahun 2023, Polres Tanjabbar Berhasil Menuntaskan Ratusan Kasus

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Merlung

Kriminal

Ditahan Sebagai Tersangka, Jaksa Tolak Penanguhan Budi Azwar

Kriminal

3 Warga Tanjabbar, di Ringkus Satresnarkoba Tanjabtim

Kriminal

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus