Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

Home / Kriminal

Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:11 WIB

Kapolres Himbau DPO Kasus Sabu-Sabu dalam Pempek Menyerahkan Diri

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyeludupan sabu-sabu + 30,45 gram dalam empek-empek di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal pada Selasa (27/10/20) lalu.

Dari tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjab Barat itu yakni ZL, IK dan I. Tersangka I merupakan ibu rumah tangga sedang hamil.

“Tersangka I ini berperan membantu mendistribusikan dari pembuat awal pempek yang di dalamnya berisi Sabu-sabu,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH, Sabtu (12/12/20).

Kapolres megatakan penetapan tersangka ketiga pelaku setelah pihknya lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan barang bukti.

Baca Juga :  Tinjau Normalisasi Anak Parit, Anwar Sadat Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

“Tersangka ZL peranannya mengantarkan makanan pempek yang di dalamnya berisikan narkotika sabu ke Lapas Kuala Tungkal, empek-empek dari tersangka I (wanita),” terangnya.

Sementara tersangka IK yang merupakan Narapidana di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

“Peran IK sebagai pengatur berjalannya narkotika jenis sabu ini dari luar dan masuk ke dalam Lapas,” terang Kapolres.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya statusnya masih buron atau DPO.

“Mereka ini yang berperan dalam lalu lintas narkotika jenis sabu yang mengemas sabu ke dalam makanan pempek,” katanya.

Guntur menghimbau kedua orang yang saat ini DPO segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah kita kantongi.

Baca Juga :  Kasusnya di Limpahkan ke Kejari Tanjabbar, Budi Azwar di Kawal Resmob Polda Jambi

“Menyerahkan diri lebih baik, sebelum nanti kita lakukan upaya penangkapan dan jangan mengambil tindakan yang kontra produktif, karena tim kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada seluruh penyalahgunaan narkotika yang masih berani mencoba-coba bermain di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas Kapolres.

Kepada para tersangka ZL dan I dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Junto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk tersangka (IK) yang statusnya masih Narapidana di Lapas.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

3 Warga Tanjabbar, di Ringkus Satresnarkoba Tanjabtim

Kriminal

Kabur ke Kota Jambi, Pelaku Penipuan Ibu di Tanjabbar diringkus Polisi

Kriminal

Ditahan Sebagai Tersangka, Jaksa Tolak Penanguhan Budi Azwar

Kriminal

Bakar Lahan, Pak Janggut Diringkus Polres Tanjabbar

Kriminal

Polisi Tetapkan Mahasiswa Palembang dan Siswi Tanjabbar Tersangka Aborsi

Kriminal

Polres Tanjabbar Ringkus DPO Kasus Baby Lobster

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB 400 Gram Sabu Dari Perkara Yang Sudah Inkracht

Kriminal

Polres Tanjabbar Amankan 1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Dari Medan