DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Kriminal

Sabtu, 12 Desember 2020 - 19:11 WIB

Kapolres Himbau DPO Kasus Sabu-Sabu dalam Pempek Menyerahkan Diri

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, S.IK. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyeludupan sabu-sabu + 30,45 gram dalam empek-empek di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal pada Selasa (27/10/20) lalu.

Dari tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjab Barat itu yakni ZL, IK dan I. Tersangka I merupakan ibu rumah tangga sedang hamil.

“Tersangka I ini berperan membantu mendistribusikan dari pembuat awal pempek yang di dalamnya berisi Sabu-sabu,” terang Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH, Sabtu (12/12/20).

Kapolres megatakan penetapan tersangka ketiga pelaku setelah pihknya lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan barang bukti.

Baca Juga :  Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2020

“Tersangka ZL peranannya mengantarkan makanan pempek yang di dalamnya berisikan narkotika sabu ke Lapas Kuala Tungkal, empek-empek dari tersangka I (wanita),” terangnya.

Sementara tersangka IK yang merupakan Narapidana di dalam Lapas Kelas II B Kuala Tungkal.

“Peran IK sebagai pengatur berjalannya narkotika jenis sabu ini dari luar dan masuk ke dalam Lapas,” terang Kapolres.

Lebih jauh dikatakan Kapolres, dalam kasus ini, masih ada dua tersangka lainnya statusnya masih buron atau DPO.

“Mereka ini yang berperan dalam lalu lintas narkotika jenis sabu yang mengemas sabu ke dalam makanan pempek,” katanya.

Guntur menghimbau kedua orang yang saat ini DPO segera menyerahkan diri karena nama-namanya sudah kita kantongi.

Baca Juga :  Kapolres Tanjabbar Sebut, Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Narkoba

“Menyerahkan diri lebih baik, sebelum nanti kita lakukan upaya penangkapan dan jangan mengambil tindakan yang kontra produktif, karena tim kita akan mengambil tindakan tegas dan terukur kepada seluruh penyalahgunaan narkotika yang masih berani mencoba-coba bermain di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas Kapolres.

Kepada para tersangka ZL dan I dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Junto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Termasuk tersangka (IK) yang statusnya masih Narapidana di Lapas.(*)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gunakan Rompi Orange, Anggota Dewan Tanjabbar Resmi di Tahan

Kriminal

Terlibat Narkoba, Oknum Security PetroChina di Bekuk Polisi

Kriminal

Ngak Pakai Lama, Polisi Tangkap Pelaku Rampok Toke Pinang di Sungai Gebar  

Kriminal

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

Kriminal

Warga Tanjabbar Tewas di Tikam OTK

Kriminal

3 Warga Tanjabbar, di Ringkus Satresnarkoba Tanjabtim

Kriminal

Diduga Upal Beredar di Tanjabbar, Sejumlah Masyarakat Jadi Korban

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/