Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Tanjabbar

Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:48 WIB

Kejari Tanjab Barat Terapkan Keadilan Restorative Justice

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat menerapkan keadilan restorative justice terhadap salah satu perkara tindak pidana pada Selasa (20/10/20).

Cara ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan sehingga diharapkan mampu tercapainya keadilan bagi seluruh pihak tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.

“Ya benar, kita telah melakukan keadilan restoratif dimana, kita telah memanggil kedua belah pihak yang sedang bermasalah,” ujar Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Novan Harpanta, Selasa (20/10/20).

Baca Juga :  Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal, Gelar Pasar Murah Minyak Goreng

Menurut Novan, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.

“Restorative justice hari ini yang pertama kali kita lakukan di Kejari Tanjab Barat,” kata Novan.

Baca Juga :  Alami Luka Bakar Serius, Satu Warga Pematang Lumut Dilarikan ke Rumah Sakit

Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

“Dan Restorative Justice sendiri akan ditetapkan secara berkesinambungan sehingga selain diharapkan memutus klaster baru penyebaran covid-19 di Lembaga Permasyarakatan, juga sebagai langkah kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Pilkada

PKB Usung UAS- Katamso di Pilkada Tanjabbar

Daerah

Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019 Tanjab Barat

Tanjabbar

Dilanda Banjir, Akses Jalan di Desa Tanjung Paku Lumpuh Total

Kesehatan

Ketua PKK Tanjabbar Kunjungi Balita Penderita Gizi Buruk.

Tanjabbar

PT LPPPI Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawannya

Tanjabbar

Syukuran HUT Polwan ke 72, Kapolres Tanjab Barat Potong Nasi Tumpeng

Pemerintahan

Hari Buruh Internasional, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Infrastruktur

Buka Secara Resmi TMMD ke-113, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/