Beraksi di 8 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk 6 Pelaku Curanmor Paripurna ketiga, DPRD Tanjabbar Mendengarkan Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus Bupati Anwar Sadat Resmikan TPU Berkah Apresiasi TPU ‘ Berkah”, Jamal: Kita Mendukung Keinginan Bupati Membangun di Setiap Kecamatan Bupati Tanjabbar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar

Home / Tanjabbar

Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:48 WIB

Kejari Tanjab Barat Terapkan Keadilan Restorative Justice

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat menerapkan keadilan restorative justice terhadap salah satu perkara tindak pidana pada Selasa (20/10/20).

Cara ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan sehingga diharapkan mampu tercapainya keadilan bagi seluruh pihak tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.

“Ya benar, kita telah melakukan keadilan restoratif dimana, kita telah memanggil kedua belah pihak yang sedang bermasalah,” ujar Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Novan Harpanta, Selasa (20/10/20).

Baca Juga :  Basarnas Jambi Bagi Bagi Sembako dan Jaket Pelampung ke Nelayan

Menurut Novan, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.

“Restorative justice hari ini yang pertama kali kita lakukan di Kejari Tanjab Barat,” kata Novan.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Tanjabbar Ikuti Webinar dengan TP PKK Pusat

Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

“Dan Restorative Justice sendiri akan ditetapkan secara berkesinambungan sehingga selain diharapkan memutus klaster baru penyebaran covid-19 di Lembaga Permasyarakatan, juga sebagai langkah kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Minta Bank 9 Jambi Sejalan Dengan Program 99 Hari Kerja

Peristiwa

WFC di Hantam Tongkang, Bupati Anwar Sadat Minta Pemilik Kapal Perbaiki Kerusakan 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Kegiatan Fasilitasi P4GN Bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Tanjabbar

BPBD Tanjabbar Himbau Nelayan Guna APD Saat Melaut

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PC PMII dan Kopri Tanjabbar

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna Sampaikan Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD

Tanjabbar

Rakor dengan Pjs Gubernur Jambi, Pemkab Tanjab Barat Nyatakan Siap Gelar Pilkada di Masa Pandemi

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus