Wujudkan Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanjabbar Gelar Bimtek Anjab dan ABK 2026 Wujudkan ‘Merlung Terang’, Anggota DPRD Tanjab Barat Dudi Purwadi Jemput Aspirasi Listrik dan Infrastruktur Syufrayogi Syaiful: Pembangunan Harus Bermuara pada Suara Masyarakat Desa Musda XI Golkar Tanjab Barat: Wabup Katamso Puji Sinergi Parpol dan Titip Harapan Atasi Persoalan Listrik Tutup Berkah Madani Cup 2026, Wabup Katamso: Ajang Pererat Silaturahmi antar OPD dan Masyarakat

Home / Tanjabbar

Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:48 WIB

Kejari Tanjab Barat Terapkan Keadilan Restorative Justice

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat menerapkan keadilan restorative justice terhadap salah satu perkara tindak pidana pada Selasa (20/10/20).

Cara ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan sehingga diharapkan mampu tercapainya keadilan bagi seluruh pihak tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.

“Ya benar, kita telah melakukan keadilan restoratif dimana, kita telah memanggil kedua belah pihak yang sedang bermasalah,” ujar Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Novan Harpanta, Selasa (20/10/20).

Baca Juga :  4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

Menurut Novan, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.

“Restorative justice hari ini yang pertama kali kita lakukan di Kejari Tanjab Barat,” kata Novan.

Baca Juga :  Ratusan Personil Polres Tanjabbar di Terjunkan Dalam Pengamanan MTQ

Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.

“Dan Restorative Justice sendiri akan ditetapkan secara berkesinambungan sehingga selain diharapkan memutus klaster baru penyebaran covid-19 di Lembaga Permasyarakatan, juga sebagai langkah kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Soroti Kinerja Humas Prokopim, Bupati: Saya Hanya Memberi Motivasi

Kesehatan

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir, Bupati Resmikan Ambulance Air

Tanjabbar

Tenggelam di Perairan Pulau Berhala, Nelayan Tanjabbar Berhasil di Temukan

Kriminal

Kapolres Tanjabbar Sebut, Tidak Ada Toleransi Bagi Pengedar Narkoba

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk di Kawasan Pasar Parit I Kuala Tungkal

Politik

Ini 7 Perintah Ketua Umum PDIP Yang Siap dijalankan Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar

Tanjabbar

Jelang Idul Adha dan Antisipasi PMK, Disbunak Tanjabbar Akan Cek Kesehatan Hewan Qurban

Tanjabbar

BKPSDM Tanjabbar Gelar Bimtek Tata Kelola BLUD Bagi Nakes

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/