TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat menerapkan keadilan restorative justice terhadap salah satu perkara tindak pidana pada Selasa (20/10/20).
Cara ini merupakan upaya untuk menyelesaikan kasus pidana yang tergolong ringan sehingga diharapkan mampu tercapainya keadilan bagi seluruh pihak tanpa harus berlanjut ke meja persidangan.
“Ya benar, kita telah melakukan keadilan restoratif dimana, kita telah memanggil kedua belah pihak yang sedang bermasalah,” ujar Kajari Tanjab Barat Togar Rafilion melalui Kasi Pidum Novan Harpanta, Selasa (20/10/20).
Menurut Novan, penerapan keadilan restoratif ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan itu, Jaksa berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila para pihak sudah sepakat berdamai.
“Restorative justice hari ini yang pertama kali kita lakukan di Kejari Tanjab Barat,” kata Novan.
Lanjut dia, penghentian penuntutan seperti ini bisa diterapkan bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Jika mengulang, upaya ini tidak berlaku.
“Dan Restorative Justice sendiri akan ditetapkan secara berkesinambungan sehingga selain diharapkan memutus klaster baru penyebaran covid-19 di Lembaga Permasyarakatan, juga sebagai langkah kejaksaan dalam menjawab kebutuhan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.(*/JN)