JAMBI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Nomor Urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) resmi menggugat hasil Pilgub Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Gugatan itu resmi tercatat di website MK Rabu 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB dalam nomor 134/PAN.MK/AP3/12/2020. Dimana pengajuan gugatan tersebut Cek Endra – Ratu Munawaroh selaku pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi adanya gugatan tersebut.
Namun kata dia, selaku pihak termohon KPU akan menyiapkan langkah persiapan menghadapi gugatan tersebut seperti Formulir Model C.Hasil-KWK asli sebagai bukti di persidangan.
“Pertama kita menunggu surat pemberitahuan dari MK, kemudian tentu kita juga akan menyiapkan langkah-langkah persiapan dalam menghapi gugatan tersebut seperti SK-SK, dan lain-lain,” kata Apnizal, Kamis (24/12/20).
Apnizal menyebut, selaku pihak termohon, KPU Provinsi juga sudah berkoordinasi dengan KPU RI.
“Kita juga berkoordinasi dengan KPU RI, dan kita juga sudah diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah,” tukas Apnizal lagi.
Sementara soal materi gugutan, Apnizal mengaku belum mengetahui apa yang menjadi materi gugutan.
“Nanti MK akan menyaampaikan meteri gugatan, dan kami KPU nanti akan menyiapkan jawabannya,” pungkasnya.(*/JN)