DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Intro

Sabtu, 28 November 2020 - 20:38 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus 3 Kurir Pemain Narkoba di Kuala Tungkal

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK ketika rilis di Mapolres. [FOTO : JambiNET/MR]

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK ketika rilis di Mapolres. [FOTO : JambiNET/MR]

TANJAB BARAT – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil meringkus Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kuala Tungkal.

Ketiga pelaku yakni inisial IW (33), AL (43) dan JA (37). Yang mana semuanya warga Kuala Tungkal berhasil diringkus saat sedang melakukan transaksi pada Minggu 22 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Demikian  diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Kapolres menyebutkan, 3 pelaku ini ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu tempat di Jln. Bangkinang RT. 12 Kel. Tungkal III Kecamatan Tungkal lir, Kabupaten Tanjab Barat, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Sejumlah Umat Beragama di Tanjabbar di Vaksinasi

“Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” Ungkap Kapolres.

Dari ketiga pelaku kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4.70 Gram Bruto.

“Kita berhasil mengamankan 6 paket kecil diduga sabu, satu buah timbangan digital, satu buah pirek kaca yang masih berisi sabu dan satu buah bong (alat hisap sabu – red) serta satu buah jarum,” bebernya.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Serahkan Secara Simbolis Tabungan Junior Program KEJAR BSI

Selain itu kata Kapolres ada barang bukti lainnya berupa 3 buah jenis hp dengan merk dan jenis yang berbeda.

” Ada alat komunikasi berupa hp android merk Samsung dan Oppo serta satu hp lipat merk Samsung warna putih,” Tukasnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan.

” Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

Share :

Baca Juga

Intro

Bupati Tanjabbar Serahkan Remisi Ke 332 Narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal

Intro

Serahkan Bantuan, Bupati Tanjabbar Kunjungi Korban Kebakaran di Kuala Betara

Intro

7 Trik Atur Uang Bulanan, Bisa Makan Enak di Akhir Bulan

Intro

Paripurna Kedua, Fraksi DPRD Tanjabbar Sampaikan Pandangan Umum Raperda

Ekonomi

Berdayakan UMKM dan Leadership di Hari Perempuan Internasional, Sinar Mas Gandeng Pijar Foundation – EdHeroes dan Pemuda 

Intro

Hadiri Perpisahan Kajari, Ketua DPRD Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi dan Selamat Atas Promosi Anton Rahmanto

Intro

Fraksi PDIP Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

Intro

Al Haris Resmikan Toko TPID di Pasar Siulak Kerinci: Upaya Kendalikan Harga Pangan

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/