Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

Home / Peristiwa / Tanjabbar

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:07 WIB

Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Perambahan Hutan

TANJABBAR – Satu Pelaku dan juga warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat, karena kedapatan melakukan perambahan hutan.

Satu tersangka inisial TRS tersebut diamankan saat sedang merambah hutan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.

Peristiwa penangkapan pelaku perambahan hutan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Iptu Septia Intan Putri.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku yang diduga melakukan perambahan di kawasan HPT yang secara hukum tidak di perbolehkan di lakukan perambahan.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Hadiri Malam Keagungan Melayu Jambi 2022

” Saat di tangkap pelaku tengah melakukan penebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,” Katanya, Selasa (8/3/22)

Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin sinso, minyak bensin dalam galon dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku.

” Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi. Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” Ujarnya

Kasat menyebutkan, pengakuan dari pelaku, bahwasanya pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan lahan perkebunan.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan

” Berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbar, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Monitoring dan Evaluasi Kinerja ASN Tanjabbar, Bupati Singgung Soal Aset

Tanjabbar

Kondisi Bupati Anwar Sadat Berangsur Membaik, Wabup: Bupati Akan Cek Kesehatan ke Jambi

Politik

Ini 7 Perintah Ketua Umum PDIP Yang Siap dijalankan Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar

Pemerintahan

Optimis 24 Sumur Bor Migas Milik Tanjabbar, Ahmad Jahfar: Tidak Ada Alasan Tanjabtim Mengklaim

Kesehatan

Polres Tanjabbar Luncurkan Program Pelampung Polri

Politik

Jalin Silaturahmi, DPD Partai Perindo Tanjabbar Buka Bersama Kader danĀ  Masyarakat

Tanjabbar

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Pemerintahan

Bupati Minta, OPD Memiliki Kemampuan Analisis dan Argumen

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot