DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Peristiwa / Tanjabbar

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:07 WIB

Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Perambahan Hutan

TANJABBAR – Satu Pelaku dan juga warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat, karena kedapatan melakukan perambahan hutan.

Satu tersangka inisial TRS tersebut diamankan saat sedang merambah hutan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.

Peristiwa penangkapan pelaku perambahan hutan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Iptu Septia Intan Putri.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku yang diduga melakukan perambahan di kawasan HPT yang secara hukum tidak di perbolehkan di lakukan perambahan.

Baca Juga :  Pjs Bupati Tanjab Barat Audensi Ke Kementerian Perdagangan 

” Saat di tangkap pelaku tengah melakukan penebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,” Katanya, Selasa (8/3/22)

Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin sinso, minyak bensin dalam galon dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku.

” Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi. Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” Ujarnya

Kasat menyebutkan, pengakuan dari pelaku, bahwasanya pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan lahan perkebunan.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Massal, Wabup: Kita Targetkan 40-50% Masyarakat Sudah Tervaksin

” Berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbar, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Dorong Dekranasda Tingkatkan Promosi Ekonomi Kreatif

Pemerintahan

Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Anwar Sadat Ajak Warga Aktif di Pilkada 2024

Tanjabbar

Kasat Lantas dan Narkoba Polres Tabjabbar Dijabat Polwan

Pemerintahan

PLN Akan Bangun 83 Tower di Tanjabbar, Bupati Sampaikan Hal Ini

Tanjabbar

KBM di Tanjabbar Masih dilakukan Secara Daring

Tanjabbar

HUT TNI ke-77, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Giat Sepeda Santai

Kesehatan

Kapolres Cek Kepatuhan Prokes di Kawasan Kuliner Implementasi PPKM Skala Mikro

Infrastruktur

Proyek Setapak Beton dinas Perkim Tanjabbar di Kerjakan Asal Jadi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/