Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Berikan Sepeda Baru ke Pedagang Jamu Keliling Apel Perdana Pasca Lebaran, Anwar Sadat Minta ASN Beri Layanan Terbaik untuk Masyarakat Tanjabbar Tinjau Pos PAM Lebaran, Bupati Anwar Sadat Pastikan Kesiapan Arus Balik Bupati Anwar Sadat Safari Ramadhan di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung

Home / Peristiwa / Tanjabbar

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:07 WIB

Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Perambahan Hutan

TANJABBAR – Satu Pelaku dan juga warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat, karena kedapatan melakukan perambahan hutan.

Satu tersangka inisial TRS tersebut diamankan saat sedang merambah hutan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.

Peristiwa penangkapan pelaku perambahan hutan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Iptu Septia Intan Putri.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku yang diduga melakukan perambahan di kawasan HPT yang secara hukum tidak di perbolehkan di lakukan perambahan.

Baca Juga :  Cek Ketersediaan Migor, Polsek Pengabuan Pantau Harga di Sejumlah Toko

” Saat di tangkap pelaku tengah melakukan penebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,” Katanya, Selasa (8/3/22)

Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin sinso, minyak bensin dalam galon dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku.

” Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi. Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” Ujarnya

Kasat menyebutkan, pengakuan dari pelaku, bahwasanya pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan lahan perkebunan.

Baca Juga :  Open Turnamen Sepakbola Resmi di Buka Hamdani : Junjung Tinggi Suportifitas

” Berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbar, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Kasus Pencabulan di Tanjabbar Terbanyak di Wilayah Ulu

Tanjabbar

Tanjab Barat Raih Peringkat Pertama Kategori Aksi Konvergensi 1-4 Pencegahan dan Penurunan Angka Gizi Buruk

Tanjabbar

Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Panen Raya Di Desa Sri Agung

Covid-19

Tanjabbar Zona Merah, Wadansatgas Covid-19 Patroli Bersama Pembatasan Jam Malam

Tanjabbar

BBM Naik, Segini Harga Tiket Angkutan Umum Tungkal – Jambi

Daerah

Wabup Tanjab Barat Ikuti Pidato Kenegaraan RI dalam Rangka HUT Ke 75

Tanjabbar

Bupati Resmikan Gedung Produksi Kopi Liberika di Betara

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas di Kendari

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus