Perangi Kemiskinan Berbasis Data, Bupati Anwar Sadat Resmikan Verifikasi DTSEN 2026 Paripurna III DPRD Tanjab Barat: Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan Fraksi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter

Home / Peristiwa / Tanjabbar

Selasa, 8 Maret 2022 - 16:07 WIB

Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Perambahan Hutan

TANJABBAR – Satu Pelaku dan juga warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat, karena kedapatan melakukan perambahan hutan.

Satu tersangka inisial TRS tersebut diamankan saat sedang merambah hutan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.

Peristiwa penangkapan pelaku perambahan hutan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Iptu Septia Intan Putri.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku yang diduga melakukan perambahan di kawasan HPT yang secara hukum tidak di perbolehkan di lakukan perambahan.

Baca Juga :  Rekomendasi Golkar Turun ke Cek Endra di Pilgub Jambi

” Saat di tangkap pelaku tengah melakukan penebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,” Katanya, Selasa (8/3/22)

Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin sinso, minyak bensin dalam galon dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku.

” Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi. Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” Ujarnya

Kasat menyebutkan, pengakuan dari pelaku, bahwasanya pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan lahan perkebunan.

Baca Juga :  Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Terima Bantuan Bus Sekolah dari Dirjen Perhubungan Darat

” Berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbar, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Politik

Masa Reses III, Ahmad Jahfar Serap Aspirasi Warga Kelurahan Teluk Nilau

Tanjabbar

Gelar Khitanan Masal dengan Protokol Kesehatan, Bupati Apresiasi BAZNAS Tanjabbar

Tanjabbar

Melawan Kriminalisasi Pers: Pimred Searah.co Polisikan Dua Akun Facebook Atas Dugaan Fitnah dan ITE

Peristiwa

Sijago Merah Ngamuk di Kawasan Pasar Parit I Kuala Tungkal

Tanjabbar

BAWASLU ; Hingga Saat Ini Belum Ada Pelanggaran Pilkada

Tanjabbar

Gantikan Azis Rohman, Najib Zamzami Pimpin DPD PKS Tanja Barat

Tanjabbar

Kadisbunak Tanjabbar Lapor Poktan Imam Hasan ke Polda Jambi

Pemerintahan

Tanggapi Isu Sumbangan Pernikahan Putra UAS, Kabag Prokopim : Itu Tidak Benar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/