TANJABBAR – Satu Pelaku dan juga warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Barat, karena kedapatan melakukan perambahan hutan.
Satu tersangka inisial TRS tersebut diamankan saat sedang merambah hutan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.
Peristiwa penangkapan pelaku perambahan hutan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar, Iptu Septia Intan Putri.
Ia menyebutkan, penangkapan pelaku yang diduga melakukan perambahan di kawasan HPT yang secara hukum tidak di perbolehkan di lakukan perambahan.
” Saat di tangkap pelaku tengah melakukan penebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,” Katanya, Selasa (8/3/22)
Ia mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin sinso, minyak bensin dalam galon dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku.
” Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi. Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” Ujarnya
Kasat menyebutkan, pengakuan dari pelaku, bahwasanya pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 Hektar untuk dijadikan lahan perkebunan.
” Berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjabbar, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.
Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.
” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*)