Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda Bupati Tanjab Barat Serahkan Beasiswa untuk 100 Siswa MDT di HUT Baznas Ke-24 Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Kerja Danrem 042/Garuda Putih Bupati Anwar Sadat  Kunjungi Penderita Adenoid di Perumahan BTN Permata Hijau Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Ulama dan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, di Masjid Al-Ukhuwwah Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 00:52 WIB

Temuan BPK 2 Miliar, OPD Tanjabbar di Warning Kembalikan Uang

rs. Encep Jarkasih, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar. (FOTO : JambinetID)

rs. Encep Jarkasih, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar. (FOTO : JambinetID)

TANJAB BARAT – Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi tahun 2019 lalu ditemukan sekitar Rp 2 milyar.

Jumlah itu ditemukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga :  Al Haris Buka Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2025

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Drs. Encep Jarkasih menyebutkan atas temuan itu OPD bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, hingga 25 Agustus 2020.

“OPD bersangkutan sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut. Itu angkanya di atas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu selama 60 hari, dan terhitung terakhir 25 Agustus 2020,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Pelatihan Tenaga Konstruksi

Ia mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu telah dilakukan oleh sejumlah OPD.(*/HR)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

56 Pjs Kades Tanjabbar Jadi Temuan LHP Inspektorat, Ini Kata PLT Kadis PMD

Industri

Launching Batik Khas Tanjabbar, Bupati Wajibkan ASN Pakai Batik Saat Berkerja

Pemerintahan

Sidak ke Setda, Wabup Hairan Akan Evaluasi ASN Tidak Hadir

Tanjabbar

Elektronik Rusak Akibat Voltase Naik Turun, Pelanggan Pertanyaan Kompensasi dari PLN

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Safari Subuh di Masjid Ridhwaniyah Panglima H. Saman

Pemerintahan

Anwar Sadat Hadiri Undangan Sidang Senat Terbuka Wisuda XXVIII STTKD Tahun 2022

Tanjabbar

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

Pemerintahan

Audensi Bersama Bupati Anwar Sadat, PBSI Tanjabbar Sampaikan Program Ini

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/