TANJAB BARAT – Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi tahun 2019 lalu ditemukan sekitar Rp 2 milyar.
Jumlah itu ditemukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Drs. Encep Jarkasih menyebutkan atas temuan itu OPD bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, hingga 25 Agustus 2020.
“OPD bersangkutan sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut. Itu angkanya di atas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu selama 60 hari, dan terhitung terakhir 25 Agustus 2020,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu telah dilakukan oleh sejumlah OPD.(*/HR)