TANJAB BARAT – Terkait persoalan lahan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau. Pihak Perusahaan PT WKS menghadirkan Setiadi, selaku bagian penyelesaian konflik PT WKS dalam mediasi dan rapat bersama di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (08/07/20).
Usai rapat Setiadi mengungkapkan dalam permasalahan ini ia memandang bahwa persoalan ini adalah klaim yang dilakukan oleh satu pihak yang dalam hal ini masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dengan empat kelompok tani yang memang diakui bahwa pihaknya menjalin kemitraan dengan empat kelompok tersebut.
“Mediasi ini kan untuk menyelesaikan klaim satu pihak kepada pihak lainnya, dimana pihak tersebutkan ada bermitra dengan pihak WKS. Pada intinya WKS silahkan-silahkan saja,” sebutnya.
Disebutkannya, bahwa pada dasarnya pihak PT WKS dipersilahkan untuk menjalin kemitraan dengan siapapun, tentunya sesuai dengan aturan dan dokumen yang di dukung dari pihak yang ingin bermitra dengan PT WKS.
Sama halnya dengan empat kelompok tersebut, yang kata Setiadi memiliki dokumen yang sah dalam pengajuan kemitraan dengan lahan yang saat ini di kuasai oleh empat kelompok tani tersebut.
“Intinya kembali kepada masyarakat, siapa yang berhak di lahan tersebut itu, itulah yang berhak bermitra dengan kita. Kita bermitra dengan kelompok Tani tersebut sejak 2002,” ungkapnya.
“Untuk saat ini kita memandang kelompok tani yang bermitra dengan kitalah yang berhak karena dari data-data dan legalitas yang mereka tunjukan ke PT WKS sudah memenuhi persyaratan legalitas,” timpalnya.(MR)